GRESIK, beritalima.com – Suasana duka masih menyelimuti keluarga Priya Dikantara (19), remaja asal Menganti yang tewas usai menjadi korban tabrak lari di Jalan Raya Desa Boboh, Rabu (30/7/2025). Setelah hampir sepekan menunggu, keluarga akhirnya mendapat sedikit kelegaan. Polisi berhasil menangkap sopir truk pelaku tabrak lari tersebut.
Pelaku diketahui berinisial A (52), sopir truk asal Mojokerto. Ia ditangkap di Tuban pada Senin (5/8/2025) setelah tim Satlantas Polres Gresik menelusuri jejak pelariannya dengan bantuan rekaman CCTV.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizky Julianda Putera Buna, menjelaskan kecelakaan terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Truk tronton Hino yang dikemudikan pelaku melaju terlalu ke kanan hingga menabrak sepeda motor Honda Scoopy W 4710 EU yang dikendarai Priya dan membonceng Nabila (21).
Benturan keras membuat Priya meninggal di lokasi kejadian, sementara Nabila mengalami luka dan dilarikan ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Ironisnya, pelaku bukannya menolong, melainkan kabur meninggalkan korban.
“Pelaku melarikan diri usai kejadian. Namun berkat kerja keras tim, jejaknya berhasil kami telusuri hingga akhirnya ditangkap di Tuban,” ungkap AKP Rizky Julianda, Sabtu (9/8/2025).
Ayah korban, Agung Supriyo, tak kuasa menahan haru saat mendengar kabar penangkapan pelaku.
“Saya mewakili keluarga mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik yang cepat mengungkap kasus anak saya,” ucapnya dengan suara bergetar.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
AKP Rizky menegaskan, kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Gresik dalam memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban.
“Penangkapan ini adalah bukti komitmen Polres Gresik dalam menindak tegas pelaku kejahatan lalu lintas, khususnya tabrak lari. Kami hadir untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegasnya.(Ron)
