Tangkal Radikalisme, Polresta Malang Beri Pembinaan Guru SD dan SMP

  • Whatsapp

KOTA MALANG, beritalima.com– Menangkal paham radikalisme dan terorisme di lingkungan sekolah, Polres Kota Malang menggelar kegiatan pembinaan dan pengembangan karir PTK melalui penguatan guru bidang studi Agama dan PPKN, pada jenjang SD dan SMP tahun 2018 bertempat di Meeting Room The Ballava Hotel Jl. Kol. Sugiono no.6 Kec. Sukun Kota Malang.

“Adapun salah satu materi yang diberikan dalam kegiatan tersebut adalah terkait dengan bahaya radikalisme dan terorisme,” ujar Ipda Lubis Ibroril Chosam Kanit V Satintelkam Polres Malang Kota mewakili Kapolres Malang Kota, Kamis (22/11).

Menurut Ipda Lubis radikalisme adalah suatu tindakan memaksakan suatu kehendak atau ideologi yang diinginkan dengan cara kekerasan, drastis dan cepat. Dan radikalisme sangat bertentangan dengan prinsip dari Ideologi Pancasila.

“Contoh faham radikal anti Pancasila adalah ideologi Komunis, sedangkan radikal kanan diantaranya adalah ormas HTI yang menghendaki berkembangnya Ideologi Khilafah Islamiyah untuk menggantikan Ideologi Pancasila,” ungkapnya.

Dihadapan 400 guru, Ipda Lubis juga menyampaikan bahwa radikalisme tidak mewakili agama apapun tidak ada agama di Indonesia yang mengajarkan Radikalisme, namun semua agama dan kepercayaan ketika difahami dengan cara yang salah akan berpotensi untuk melahirkan Radikalis. Sedangkan munculnya radikalisme agama dari beberapa faktor antara lain radikalisme yang muncul karena ketidaktahuan terhadap ilmu agama, radikalisme yang muncul karena semangat yang berlebihan, radikalisme yang muncul karena keliru menilai sikap atau prilaku umat lain, dan radikalisme yang muncul karena adanya pengaruh dari luar negeri.

“Radikalisasi Islam adalah Proses Adopsi Ideologi menggunakan Agama Islam namun mentolerir/anjurkan kekerasan untuk membuat perubahan sosial. Sedangkan akar dari radikalisme sesungguhnya adalah intoleransi yang tidak dapat menerima perbedaan dengan agama atau keyakinan yang lain,” paparnya.

Untuk menangani hal itu, masih menurut Kanit Intelkam, bahwa pihak kepolisian melakukan 2 cara yaitu hard aproch & soft aproch. Hard aproch dilakukan dalam bentuk penegakan hukum terhadap kelompok maupun perorangan yang bertahan radikal hingga akhirnya melakukan suatu tindak kejahatan. Sedangkan soft aproch adalah berupa kegiatan deradikalisasi dan pencegahan termasuk pengembangan kontra ideologi untuk menghambat berkembangnya faham radikal. Dan yang dapat dilakukan oleh guru dalam mencegah berkembangnya faham radikal adalah dengan cara memberikan pendidikan secara benar kepada para siswa didik.

“Kita bekerja bersama sesuai dengan bidang tugas kita dan memberikan yang terbaik untuk bangsa dan negara ini. Dan kita memberikan solusi penyebaran melalui medsos adalah dengan memberikan pemahaman kepada para siswa didik untuk cerdas bermedia sosial agar tdk mdh terpengaruh dan perlu klarifikasi dulu serta filterisasi berita,” lanjutnya.

“Harapan kami kepada para guru agama dan PPKN sangat tinggi terutama untuk membentengi para generasi muda kita dari paham-paham radikal yang dapat menghancurkan keutuhan NKRI,” tutupnya. [Lum/Red]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *