JAKARTA, Beritalima.com– Kejaksaan Agung membawa pulang buronan kasus korupsi dan pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta. Hal itu dibenarkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang mengundang awak media menghadiri konferensi pers, Sabtu lalu.
Kejaksaan Agung juga menangkap Hendra Subrata alias Endang Rifai yang juga buron dan telah menetap di Singapura bersama istri. Terpidana Hendra buron sejak September 2011. Ia ditangkap saat mengajukan permohonan penggantian paspor beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin memberikan apresiasi serta dukungan terhadap kinerja Kejaksaan. “Sekali lagi Kejaksaan membuktikan kinerjanya. Ini perlu diapresiasi dan didukung semua pihak. Apalagi buronan atas nama Aden Lis dan Hendra sudah lama berkeliaran dan tidak bisa ditangkap,” ujar Sultan di Jakarta, Senin (28/6).
Senator muda dari Dapil Provinsi Bengkulu itu menyanjung kinerja secara umum dari pihak Kejaksaan. “Saya melihat semangat penegakan hukum di Kejaksaan telah kembali membawa rasa optimis kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ada asa, supremasi hukum di Indonesia telah memberikan pesan kepada kita semua telah berjalan on the track.”
Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008, masuk dalam daftar red notice Interpol. Pengalaman 2006, ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, dia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing dan melarikan diri.
Adeline juga diketahui pernah melarikan diri ke China dan ditangkap KBRI 2006. Namun, besoknya melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok empat petugas KBRI yang mengawalnya.
Yang bersangkutan kembali ditangkap lagi atas bantuan kepolisian Beijing. Pada 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret 2021 di Singapura.
Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi. Beredar kabar Adelin Lis, buronan kakap Kejaksaan Agung ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor.
Mantan wakil Gubernur Bengkulu ini juga menyampaikan agar Kejaksaan tak mudah puas diri atas setiap capaian yang ditorehkan. Masih banyak pekerjaan rumah Kejaksaan yang mesti diselesaikan, baik itu internal maupun kejar target dalam menuntaskan kasus besar lainnya yang selama ini mungkin belum tersentuh
Salah satu kunci kemajuan suatu negara ditinjau dari bagaimana aspek penegakan hukumnya. Dan Kejaksaan menjawab setahap demi setahap perbaikan serta kinerja institusinya. “Tentu ini tidak lepas dari peran kepemimpinan Jaksa Agung Dr ST Burhanudin. Sekali lagi selamat,” tutup Sultan Bachtiar Najamudin. (akhir)