Tanpa Dokumen, Kapal Penangkap Ikan Diamankan Tim PSDKP

  • Whatsapp

LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Tidak dilengkapi dokumen dan bendera negara asal, dua kapal penangkap ikan diamankan Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo Banda Aceh, Rabu (12/03) kemarin.

Ditangkapnya kapal motor saat masuk perairan Indonesia pada koordinat 05°25 862’N-98°16 136’E dan 05°26 035’N-098°12 600’E atau sekitar 60 Mil dari kawasan Jambo Aye, Aceh Utara.

“Dua kapal motor asing PKFB 1099 dan PKFB 776, ditangkap Kapal KMP Hiu 3212 yang sedang patroli. Terdapat 12 ABK yang turut diamankan,” ujar Kepala PSDKP Lampulo Banda Aceh Basri, Kamis (12/03).

Lanjutnya, saat diperiksa kedua kapal tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Indonesia. Kapal tersebut menggunakan pukat harimau yang dilarang di Indonesia.

“Daftar ABK tidak sesuai dengan dokumen kapal dan mereka diduga melakukan penangkapan ikan di daerah landas kontinen Indonesia,” jelas Basri.

Kedua kapal motor asing itu lantas di bawa bersandar ke pelabuhan Kuala Langsa, Kota Langsa. Sejak Rabu pagi, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kelas III Lhokseumawe wilayah kerja Pelabuhan Kuala Langsa melakukan karantina terhadap 12 ABK kapal.

Dipimpin dr Nurwidiyati Ningsih, tim KKP melakukan pengecekan kesehatan terhadap ABK yang diamankan, guna mengetahui indikasi terjangkit Virus Corona (COVID-19). Setelah menjalani proses pensterilan, ABK dimaksud dinyatakan negatif terhadap indikasi Virus Corona. (Dhani Atjeh).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait