Tanggerang | beritalima.com – Sejak 2003 PT. Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Cikande, Serang, Banten tetap beroperasi hingga sekarang kendari diberikan pembinaan peringatan dan sanksi tidak mau mengindahkan aturan lingkungan hidup yang berbahaya sama sekali bahkan memperluas perusahaannya. Lanjutnya tanpa kompromi akan diproses penegakkan hukum.
Ironis, garis PPLH yang telah dipasang berdasarkan berita acara 13 Oktober 2003 itu, juga tetap tidak menghentikan kegiatan operasional dan konstruksi padahal belum memiliki persetujuan lingkungan.
Namun berdasarkan temuan KLH/BPLH di lapangan menunjukkan bahwa PT GRS tetap memanfaatkan limbah B3 berupa aki bekas, lead powder, serta hasil peleburan timbal (Pb) tanpa dokumen lingkungan, persetujuan teknis, maupun Surat Layak Operasi (SLO).
Perusahaan itu juga diketahui tidak memiliki perizinan berusaha KBLI 38220 (Treatment dan Pembuangan Limbah Berbahaya), masih melakukan dumping limbah B3, serta mengimpor limbah B3 berupa aki bekas secara ilegal.
Bahkan saat sidak Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq sekaligus menutuf smelter, sempat terjadi perlawanan setelah Menteri meninggalkan lokasi, Kamis (21/9/2025). Bahkan Satpam, ormas, dan diduga oknum anggota Brimob sempat memanggil wartawan hingga kocar kacir lantaran larangan pengambilan gambar tidak digubris.
Sementara Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, berasumsi bahwa tindakan PT GRS bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan yang membahayakan masyarakat.
“Tim kami akan segera menindaklanjuti dengan proses penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa kompromi. Langkah ini menjadi komitmen negara untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas,” ujar Ardyanto diterima beritalima.com, Minggu (24/8/2025).
Jurnalis : Dedy Mulyadi






