SURABAYA, beritalima.com | BPJAMSOSTEK kembali menggelar Sosialisasi terkait kenaikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kali ini di Jawa Timur, tepatnya di Surabaya, Selasa (10/3/2020).
Kegiatan ini dihadiri Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif, Deputi Direktur Bidang Kebijakan Operasional Program Yasaruddin, dan anggota Dewan Pengawas Rekson Silaban.
Selain mereka hadir pula Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo, dan Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan yang juga PPS Deputi Direktur Wilayah Jatim Andrey J Tuamelly.
Tidak kurang dari 500 perusahaan peserta BPJAMSOSTEK di Jawa Timur mengikuti sosialisasi yang digelar di Hotel Vasa Surabaya ini.
Dalam konfresi pers di acara ini, Krishna Syarif menjelaskan, kenaikan manfaat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 ini merupakan perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja.
Manfaat JKK selama ini telah hadir secara lengkap, namun kini manfaatnya semakin baik, antara lain santunan pengganti upah selama tidak bekerja ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan, seterusnya peserta akan mendapatkan pengganti upah sebesar 50% hingga sembuh.
Biaya transportasi bagi peserta yang mengalami JKK juga meningkat, untuk angkutan darat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, angkutan laut dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.
Peningkatan manfaat yang sangat signifikan adalah bantuan beasiswa yang kini diberikan kepada dua anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.
Untuk jenjang TK sampai SD mendapatkan beasiswa sebesar Rp1,5 juta/orang/tahun selama maksimal 8 tahun, SMP Rp2 juta/orang/tahun selama maksimal 3 tahun, SMA Rp3 juta/orang/tahun selama maksimal 3 tahun, sedangkan Perguruan Tinggi Rp12 juta/orang/tahun selama maksimal 5 tahun.
Dengan begitu kenaikan manfaat beasiswa tersebut mencapai 1.350% jika dibandingkan dengan sebelumnya yang diharapkan pendidikan anak perserta dapat lebih terjamin.
Pada program JKK, Pemerintah juga menambahkan manfaat berupa perawatan di rumah atau home care sebesar maksimal Rp20 juta untuk maksimal 1 tahun per kasus. Manfaat ini diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
Selain itu BPJAMSOSTEK juga menanggung biaya pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan agar pengobatan dapat dilakukan hingga tuntas.
Progam JKM juga mengalami peningkatan manfaat, di mana sekarang total manfatnya menjadi Rp 42 juta atau meningkat sebesar 75% dari sebelumnya.
Rinciannya, santunan kematian yang semula Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp 12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.
Kenaikan manfaat program JKK dan JKM tersebut telah dirasakan peserta dan keluarganya, seperti halnya yang secara simbolis diserahkan kepada ahli waris 3 peserta pada kegiatan sosialisasi ini.
Yang pertama santunan JKM atas nama peserta Slamet Hannan, pekerja Gedung YKP Bank Exim. Ahli warisnya, Titik Nur Kolipah, menerima santunan JKM + JHT sejumlah Rp 60.507.100,-, dan JP Rp 350.700,-/bulan, serta beasiswa untuk 2 anaknya maksimal Rp 163.500.000,-.
Kedua, santunan JKM atas nama peserta Abdul Wahid, pekerja USFA. Ahli warisnya, Rosidah, menerima santunan JKM + JHT sejumkah Rp 72.575.113,-, dan JP Rp 350.700,-/bulan, serta beasiswa 2 anaknya maksimal Rp 154.000.000,-.
Dan yang ketiga santunan JKK/JKM atas nama peserta Samsul Arif, pekerja Sahuindo Marindo Jaya. Ahli warisnya, Chusniah, menerima santunan Rp 211.405.470,-, dan beasiswa 2 anaknya maksimal Rp 158.000.000,-.
Krishna mengatakan, semua manfaat tersebut tentu dapat dirasakan keluarga pekerja yang terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK dan aktif membayar iuran.
Oleh karena itu, Krishna mengajak seluruh pekerja untuk mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJAMSOSTEK yang dapat dilakukan melalui berbagai kanal, diantaranya aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh di Appstore dan Playstore, atau datang langsung ke kantor cabang BPJAMSOSTEK di seluruh wilayah Indonesia.
Krishna juga menginfokan bagi pekerja yang ingin mendapatkan informasi lengkap tentang BPJAMSOSTEK dapat menghubungi Contact Center 175 atau follow social media resmi BPJAMSOSTEK.
Selain itu, dalam kesempatan ini Krishna juga memaparkan terkait Anugerah Paritrana 2020 sebagai ajang pemberian penghargaan oleh BPJAMSOSTEK kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan Perusahaan Peserta yang memiliki kontribusi yang positif terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Anugerah Paritrana ini merupakan kali ketiga dalam pelaksanaannya sejak tahun 2018 yang lalu. (Ganefo)
Teks Foto: Penyerahan peningkatan manfaat program JKK dan JKM kepada 3 ahli waris peserta BPJAMSOSTEK di acara sosialisasi PP No.82 Tahun 2019 (SIAPP’82) di Surabaya, Selasa (10/3/2020).