Surabaya, Beritalima – Proses rekapitulasi suara Caleg ditingkat kecamatan di Kota Surabaya saat ini sedang berlangsung.
Dihimpun informasi diberbagai media sosial dan masyarakat bahwa ada potensi terjadi saling curi suara diantara calon anggota legislatif cukup sporadis, bila tidak dikawal ketat maka suara yg didapatkan akan hilang, yang hal itu terjadi hampir disemua Partai Politik peserta Pemilu.
Salah satu contohnya yaitu hasil suara musisi kondang Ahmad Dhani Prasetio (ADP) dari Partai Gerindra dapil Jatim 1 Surabaya Sidoarjo terancam banyak yang hilang dan gagal melenggang ke Senayan.
Menyikapi fenomena seperti itu Pemantau LIRA Jawa Timur angkat bicara, “Kami mendesak kepada PPK dan KPU Surabaya jangan sampai terlibat dalam kegiatan yang sangat mencederai demokrasi tersebut”, ujar Bambang Assraf.
Assraf sapaan akrabnya menambahkan “Bawaslu dan Panwascam juga harus terus mengawasi adanya kegiatan dugaan saling curi suara antar Caleg dan bila kami menemukan keterlibatan penyelenggara, kami akan laporkan ke DKPP” tukasnya.
Sebelumnya LIRA juga telah melaporkan beberapa KPPS di Kota Surabaya yang tidak mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di TPS karena melanggar UU No.7 Tahun 2017 pasal 391 yaitu PPS Wajib mengumumkan salinan hasil sertifikat penghitungan suara di TPS diwilayah kerjanya dengan cara menempel salinan tersebut ditempat umum.
Serta UU No. 07 Tahun 2017 Psl 393 ayat 5 bahwa PPK mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara peserta pemilu ditempat umum. (ik)