Tanpa Rasa Jera, Cakades Kaligono Ini Terus Lakukan Dugaan Money Politik

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Kabar dugaan Nurhadi, Calon Kepala Desa (Cakades) Kaligondo, nomor urut 1 yang curi start kampanye dengan bagi – bagikan uang dikelompok pengajian anjangsana rutin ibu – ibu diwilayah Dusun Jepit semakin menjadi perhatian publik.

Diberitakan sebelumnya, Minggu malam, (23/9/2019) disalah satu rumah warga di RT 30 RW 10 Dusun Jepit, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng. Nurhadi Cakades nomor urut 1 telah membagikan sejumlah uang kepada kelompok pengajian ibu – ibu, melalui Ikhsan.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Nurhadi, Cakades Nomor urut 1, dia kembali membagikan sejumlah uang dikelompok pengajian ibu – ibu di RT 24 RW 8 Dusun Kaliwadung, Desa Kaligondo, pada Senin malam (23/9/2019).

“Tadi malam Pak Nurhadi, juga membagikan uang di pengajian dengan jumlah 500 ribu,” kata JN. Selasa (24/9/2019).

Kata, JN Pak Nurhadi mendatangi tempat pengajian ibu – ibu di RT 24 RW 08 Dusun Kaliwadung, kemudian memberikan sejumlah uang kepada kelompok pengajian.

“Pak Nurhadi sendiri yang memberikan uang tersebut mas,” ucap JN.

Melalui sambungan Whatsapnya Nurhadi, mengatakan, Kas pengajian itu kan peruntukannnya untuk anak yatim mas. Dan dibagikan setiap tahun baru muharam mas.

“Saya hanya nitip untuk anak yatim Bukan untuk peserta pengajian. tuturnya. Selasa (24/9/2019).

Sebelumnya, Ketua Panitia Pilkades Kaligondo, Slamet Rusdiono menuturkan, Kita belum tahu kejadianya. dengan persoalan ini panitia harus menelusurinya.

Kalau masalah pelanggaran money politik warga yang tau, dengan alat bukti minimal rekaman dan video untuk melaporkan ke Panitia, dan nantinya Panitia akan melaporkan ke BPD, sebagai pengawas Pilkades untuk ditindaklanjuti.

Kemudian, kata Rusdiono, Panitia Pilkades hanya penyelenggara, Pelanggaran Money Politik adalah ranahnya Kepolisian.

(bi)

Foto : Ilustrasi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *