Tanpa Skoring, Keabsahan Anggota KI Sumenep di Soal

  • Whatsapp
Kantor DPRD Sumenep

SUMENEP, beritaLima – 12 peserta calon anggota Komisi Informasi (KI), Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi I DPRD setempat akhir 2017 lalu, Hasilnya komisi I memilih 5 orang sebagai anggota Komisi Informasi.Namun sampai kini, hasilnya masih berada di meja pimpinan DPRD Sumenep. Legislatif belum menyerahkan ke eksekutif untuk dilakukan pelantikan. Alasannya, masih banyak sorotan dari masyarakat karena tidak disertai skoring hasil fit and proper test tersebut.

Karena perekrutan Anggota KI yang diduga sarat kepentingan tersebut, salah seorang aktivis kabupaten Sumenep, Herman Wahyudi, SH mengajukan permohonan Informasi Publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPRD Kabupaten Sumenep.

Dalam permohonan informasi publiknya, Herman meminta kepada DPRD Sumenep beberapa hal penting yang menurutnya sangat perlu untuk diketahui publik. Beberapa permohonan informasi dimaksud diantaranya, Salinan keseluruhan nilai peserta fit and propertes calon Komisioner KI Sumenep di Komisi 1 DPRD Sumenep. Saralinan Video rekaman proses seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) periode tahun 2017 – 2022 serta Salinan surat pertanggung jawaban anggaran dana yang sudah dihabiskan untuk pemilihan calon Komisioner Komisi Informasi kabupaten Sumenep periode 2017 – 2022.

Aktivis LSM Garuda Nusantara ini mengemukakan, Alasan permintaan dan tujuan permohonan Informasi adalah, sebagai pengawasan masyarakat dan penyebar luasan informasi badan publik serta ikut berperan aktif dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Permintaan informasi sebagai wujud hak warga negara Indonesia untuk memperoleh informasi dari badan publik yang berdasar pada landasar Hukum.

Selain itu Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik sesuai Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Untuk itu, kami meminta kepada PPID DPRD Sumenep agar segera memberikan jawaban atas permohonan informasi Publik yang sudah dilayangkan pada tanggal 12 Januari 2018 kemarin.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir mengatakan, terkait dengan KI yang menjadi pertanyaan dari masyarakat, sudah diajukan ke Pimpinan DPRD dan komisi I DPRD Sumenep sudah mengawal sesuai dengan aturan.

”Selesai pemilihan dan berita acaranya maka langsung diserahkan kepada Pimpinan. Soal skoring, tidak bisa dipublikasikan. Skoring itu dilakukan oleh pihak pansel, itu sudah dipilih dan diserahkan kepada DPRD,” terang Ketua Komisi I DPRD Sumenep.

Menurut Hamid, panggilan akrab ketua Komisi I DPRD Sumenep, dewan hanya bisa melihat yang bisa siapa anggota KI mengikuti Fit and proper tes. Sementara, hasil nilai dari fit and proper tes, tidak bisa dipublikasikan.

”Di masing-masing anggota sudah ada skoringnya. Di situ ada nilai A, B dan C sudah ada. Tapi di person anggota masing-masing penilaian itu, dan barulah dilakukan pemilihan. Artinya tidak dipublikasikan karena kami bukan tenaga profesional,” terangnya.

(An)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *