Oleh : Singky Soewadji
beritalima.com | Bagi pegiat Lingkungan Hidup dan Konservasi, saya yakin pasti kecewa melihat komposisi kabinet Jokowi dan kembali pisahkan Departemen Lingkungan Hidup dengan Departemen Kehutanan.
Satu hal yang paling krusial adalah, bagaimana fungsi kontrol dan pengawasannya saat ke dua departemen ini tetap di gabung ?
Saat ini Joko Widodo sudah menunjuk menteri untuk diajak bekerja sama selama lima tahun ke depan, salah satunya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Ada tantangan berat yang harus bisa dihadapi oleh KLHK yang menterinya tetap dijabat oleh Siti Nurbaya yang kader Partai Nasdem.
Tantangan tersebut ialah soal skala prioritas dalam agenda lingkungan dan pembangunan.
Kedua agenda ini harus bisa saling diintegrasikan.
“Tantangan ke depan untuk Menteri LHK adalah memprioritaskan sekaligus mengintegrasikan agenda lingkungan ke dalam agenda pembangunan.
Jadi bagaimana agar pembangunan dalam bentuk investasi dan lain-lain tidak merusak lingkungan ?
Karena masa depan Indonesia dan keberhasilan pembangunan jangka panjang bergantung kepada kelestarian dan daya dukung lingkungan.
Punya dedikasi dan integritas-kah seorang kader partai politik ?
Menteri LHK harus independen, harus miliki kemampuan untuk memenangkan pertarungan menghadapi beragam kepentingan, seperti kepentingan bisnis dan elite politik dan agenda kementerian lain.
Prioritas utama Menteri LHK salah satunya adalah berani mengeluarkan kebijakan untuk memperketat baku mutu emisi PLTU Batu Bara dan mendorong kementerian lain untuk melakukan transisi energi dari Batu Bara yang sangat kotor dan mencemari lingkungan ke energi bersih.
Ada tantangan berat yang harus bisa dihadapi oleh Menteri LHK.
Salah satunya ialah soal integrasi agenda lingkungan dan pembangunan.
Tantangan lain yang tak kalah penting adalah, meninjau kembali ijin tambang dan ijin perkebunan Sawit yang telah memporak porandakan hutan Indonesia.
Jutaan satwa liar yang menjadi kekayaan alam kita mati bahkan musnah sia-sia.
Kehidupan Gajah dan Harimau Sumatera tidak pernah lepas dari ancaman.
Dalam tiga tahun terakhir, Gajah Sumatera banyak yang mati ditembak, diracun, maupun dijerat.
Pada 2017 dan 2018, kematian Gajah yang mencapai 19 kejadian, hanya dua kasus yang sampai ke pengadilan hingga pelakunya dihukum.
Pada 2016, tiga individu Gajah ditemukan mati, belum lagi Harimau dan satwa liar lainnya.
Di 2017, ada 11 Gajah liar dan satu Gajah jinak mati.
Tahun 2018, tercatat ada 11 individu Gajah mati, delapan dibunuh sementara sisanya Gajah jinak milik BKSDA Aceh.
Sementara 2019, Gajah yang mati karena dibunuh atau dianggap hama, Januari – Agustus 2019, belum ditemukan, namun bulan kemarin seekor Gajah liar bernama Dita ditemukan mati.
Berarti rata-rata, sedikitnya ada sebelas Gajah mati setiap tahunnya.
Belum termasuk yang tidak ketahuan matinya, dan belum lagi Harimau Sumatera, Orangutan dan satwa liar lainnya.
Di Kabupaten Aceh Tengah Gajah Sumatera di bunuh menggunakan senjata api AK-56 yang terjadi pada 17 Juli 2017.
Gajah jinak di CRU Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur, atau dikenal Gajah Bunta pada 9 Juni 2018 diketemukan mati terbunuh.
Ada Salma, anak Gajah Sumatera yang kena jerat Juni 2019 lalu, kini tengah diobati dan dirawat di CRU Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
Ironisnya, pada tahun 2018, matinya Gajah di Kabupaten Aceh Timur, tidak hanya terjadi di hutan.
Tapi juga di area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Sawit PT. Bumi Flora pada 12 Juli serta HGU PT.
Di PT. Citra Ganda Utama, 10 Agustus.
Kasus di Bumi Flora telah dilimpahkan ke Ditjen Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Hanya saja penetapan tersangka belum ada.
Untuk di Citra Ganda Utama, ditangani Kepolisian Aceh Timur, juga belum tahu perkembangannya.
Tahun ini, BKSDA Aceh juga menemukan dua Gajah mati dan satu anakan malnutrisi di HGU PT. Dwi Kencana Semesta, Kabupaten Aceh Timur.
Konflik Gajah dengan masyarakat pun masih tinggi.
Harus diingat, sebagian besar konflik Gajah dengan masyarakat terjadi di luar kawasan konservasi, atau di hutan lindung, hutan produksi, dan areal penggunaan lain.
Sebagian besar habitat Gajah dan Harimau Sumatera berada di daerah ini.
Gajah terluka akibat jerat di Desa Alur Kuyun, Kecamatan Reusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah, pada 9 Agustus 2019.
Kejadian terbaru, satu individu Gajah kembali terluka di Desa Alur Kuyun, Kecamatan Reusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah, pada 9 Agustus 2019.
Gajah liar jantan itu berumur sekitar enam tahun.
Terluka kaki kiri depan. Perkiraan tim, jerat nilon telah mengikat kakinya selama sebulan.
Ini kejadian ke empat Gajah terluka karena jerat selama 2019.
Tiga kasus lain di Kabupaten Aceh Timur.
Banyak Gajah, Harimau, Orangutan dan aneka satwa liar lsinnya terluka bahkan terbunuh.
Penegakan hukum harus segera dilakukan, termasuk operasi pembersihan jerat di hutan.
Undang-undang Nomer 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem sudah waktunya di revisi, karena ancaman hukumannya terlalu ringan.
Proses penegakkan hukum harus diperkuat lagi, baik itu kapasitas, sehingga ada pemahaman cukup terkait kejahatan satwa liar.
Selain itu, koordinasi antar penegak hukum harus ditingkatkan, seperti kepolisian, balai gakkum, dan kejaksaan.
ketika ada Gajah mati, koordinasi intens dijalankan, sehingga kasus bisa diselesaikan.
Hakim juga harus ditingkatkan, kapasitasnya sehingga vonis yang diberikan ke pelaku harus maksimal.
Saya menyitir Sabda Nabi Muhammad SAW :
“Apa bila diberikan suatu urusan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancuran.”
Salam Lestari !
Kau Peduli, Aku Lestari