Tantangan SUAKA Tangani soal Pengungsian di Indonesia

  • Whatsapp
Tantangan SUAKA tangani soal pengungsian di Indonesia (foto: istimewa)

Jakarta, beritalima.com|- Perkumpulan SUAKA, organisasi masyarakat yang berkecimpung untuk penanganan hak-hak pengungsi (baik nasional dan internasional), menjelaskan laporannya selama lima tahun terakhir ini (2021-2025).

Dikemukakan oleh SUAKA – berdiri sejak 2012 dan pada 2018 berubah menjadi Perkumpulan –  dalam paparannya di Universitas Bung Karno, Jakarta (22/1), soal peramasalahan mendasar yang dihadapi di lapangan, diantaranya soal posisi Indonesia sering dijadikan tujuan tinggal atau transit para pencari suaka. Sementara, di Indonesia sendiri belum ada aturan bakunya untuk menampung suaka internasional ini (Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 soal status pengungsi).

Yang paling sering terlihat di halaman media adalah kedatangan pengungsi Rohingya dari Asia Selatan yang mendarat di Aceh. Belum lagi dari beberapa negara Timur Tengah, Afganistan, dan lain-lain. Dari catatan SUAKA hingga 2025, lebih dari 11 ribu pengungsi internasional berada di Indonesia, dampak dari konflik regional dan internasional yang berkecamuk di negara asalnya.

Prof Rumadi Ahmad, Staf Ahi Menteri HAM, yang turut hadir dalam acara ini, mengakui keterlibatan negara dalam menangani masalah pengungsi. Karena disamping pengungsi internasional, juga ada di dalam negeri, karena terlibat konflik horizontal sesama masyarakat. Rumadi memberikan contoh di Mataram, Nusa Tenggara Barat, ada komunitas masyarakat berada dalam status mengungsi lebih dari 10 tahun tidak bisa kembali ke kampung halamannya.

Singkatnya, Kementerian HAM memuji peran serta SUAKA yang aktif menangani kasus pengungsi.  “SUAKA bisa memberikan masukan kepada Pemerintah yang sangat penting untuk perbaikan-perbaikan regulasi,” jelas Rumadi yang hadir mewakili Menteri HAM.

Jurnalis: abri/rendy

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait