TRENGGALEK, beritalima.com
Perhelatan Debat ke-2 kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 yang ditayangkan salah satu televisi swasta pada Kamis, (5/11/2020) memang telah usai. Namun, dari forum tersebut sempat meninggalkan hal yang menggelitik ketika memasuki sesi tanya jawab antar calon bupati (cabup). Hal itu terlihat dari kurang adanya kesinambungan antara pertanyaan dan jawaban antar paslon pada segmen dimaksud.
Saat kesempatan diserahkan moderator kepada cabup 02, Mochamad Nur Arifin untuk memberikan pertanyaan kepada cabup 01, disitulah mulai terlihat ketidak singkronan antara pertanyaan dan jawaban.
Secara substansial, Arifin panggilan akrab dari paslon 02 mempertanyakan mengenai strategi apa yang akan dilakukan oleh Alfan Rianto (Totok) sebagai cabup dalam menyikapi terbitnya Permendesa PDTT nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
“Saya ingin bertanya dua hal, satu, bagaimana pengetahuan pak Totok tentang aparatur di desa dalam memberikan pelayanan publik sampai ditingkat desa dan kemudian apa yang nanti Pak Totok lakukan?,” tanya Arifin.
Dan yang kedua, lanjut dia, bahwa Menteri Abdul Halim Iskandar sudah menandatangani Permendes 13 tahun 2020 tentang SDGs (Sustainable Development Goals_pen). Jadi apa yang nanti akan didorong oleh cabup 01 dalam konteks mewujudkan tujuan dari SDGs itu sendiri.
“Khususnya tujuan pada SDGs nomor 13,14 dan 15,” imbuhnya.
Menjawab itu, Alfan Rianto mengatakan jika dirinya selama ini secara langsung menanyai sejumlah komponen masyarakat karena ingin jawaban obyektif. Dirinya takut salah saat menanyakan kepada aparat ataupun birokrat, sebab dia tidak yakin akan obyektifitas jawabannya.
“Saya memang bertanya langsung beberapa komponen, kalau saya tanya ke aparat mestinya itu subyektif. karena apapun yang disampaikan oleh suatu aparat, birokrat atau pejabat siapapun mestinya tidak terlalu obyektif,” ujarnya.
Karena menurut Totok, apapun yang disampaikan nanti mesti hanya hal-hal baik saja. Sehingga, untuk membandingkannya harus dari masyarakat langsung sebab merekalah (masyarakat) yang merasakan baik atau buruknya layanan.
“Untuk mengkomparasi itu mestinya siapa yang dilayani, rakyat. Sehingga saya harus bertanya kepada rakyat langsung, bagaimana sih pelayanan-pelayanan dari pada aparat-aparat yang ada didesa, kecamatan dan lain sebagainya,” sambung Totok.
Dirinya tidak mengatakan pelayanannya buruk, namun pada kasus dan spot tertentu ada yang diduga belum sesuai standar layanan prima. Demi layanan yang baik itu, seharusnya pihak terkait melakukan survey, investigasi dan observasi kepada yang dilayani karena itu lebih riil.
“Tapi bisa dikatakan ada suatu ‘case-case’ tertentu di spot-spot tertentu yang tidak akan saya katakan disini. Tapi yang jelas bahwa pelayanan yang baik itu kalau tidak dirasakan oleh masyarakat dan beberapa komponen dari umat yang ada di Trenggalek ya mungkin kita tidak tau,” tandasnya.
Kemudian, tiba giliran Arifin untuk menanggapi jawaban Totok tersebut. Disisi ini, dia beranggapan jika statement dari Totok masih kurang pas dan belum sesuai dengan pertanyaannya. Sebab, ketika ada investigasi dan ada temuan semestinya disampaikan dalam forum agar bisa dicarikan solusi.
“Ada yang lebih lucu lagi, kalau sudah ada investigasi kemudian tidak menceritakan apa kasusnya. Menurut saya pak Totok, tolong ini kan disini kita debat kita kan pingin solusi jadi kalau memang ada permasalahan ya diungkapkan ayo kita cari solusinya bareng-bareng gitu, sehingga hasil debat ini nanti bisa dibawa oleh rakyat ini hatinya marem begitu,” ujar Arifin.
Merasa belum mendapatkan jawaban dari pertanyaannya, Arifin pun kemudian melanjutkan ke pertanyaan kedua.
“Kalau begitu jawaban nomor dua aja deh yang tadi saya tanyakan, tentang programnya pak menteri desa. Bagaimana cara mendorong SDGs ini, Pak Totok punya strategi apa? khususnya SDGs Desa poin tujuan nomor 13, 14 dan 15. Karena kalau tidak dijawab ini bisa menjadi ‘presedent’ juga. Pak Halim (menteri desa PDTT) dari PKB, pak Totok juga direkom PKB gitu harusnya paham yang dimau pak menteri lebih dari pada masyarakat yang lain,” tanya dia.
Mendapatkan sodoran pertanyaan kedua, setelah diberi kesempatan, Totok kemudian menyahut bahwa untuk pernyataan Arifin yang menyinggung keterkaitan antara rekom PKB kepadanya dengan menteri yang berasal dari PKB itu sebenarnya tidak relevan.
“Ini suatu jawaban yang harus saya jawab ya, terkait dengan apa yang menjadi program menteri kementerian desa. Tapi sangat tidak konsideran kalau yang terkait dengan rekomendasi,” ujar Totok.
Masih kata Totok, terkait program-program SDGs mestinya itu suatu program yang harusnya ‘sustainable’ (berkelanjutan_pen). Sesuai pengetahuannya, banyak sekali stimulus-stimulus pemerintah didalam pengembangan pemberdayaan desa.
“Itu suatu hal yang saya kira sangat.. ..ee…apa ya..aspiratif dan sangat dinamis. Untuk meningkatkan desa-desa itu betul-betul menjadi desa mandiri. Yang terpenting disini adalah inovasi-inovasi,” jelasnya.
Untuk diketahui, Permendesa PDTT nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 di terbitkan pada bulan September 2020. Didalamnya mengatur mengenai prioritas penggunaan dana desa dan pedoman umum pelaksanaan penggunaan dana desa tahun 2021. Selain itu, juga memuat salah satunya Sustainable Development Goals (SDGs) desa. Yaitu, role dari pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan dana desa tahun 2021.
Ada 18 tujuan yang akan dicapai dari SDGs desa ini, diantaranya;
1. Desa tanpa kemiskinan;
2. Desa tanpa kelaparan;
3. Desa sehat dan sejahtera;
4. Pendidikan desa berkualitas;
5. Keterlibatan perempuan desa;
6. Desa layak air bersih dan sanitasi;
7. Desa berenergi bersih dan terbarukan;
8. Pertumbuhan ekonomi desa merata;
9. Infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan;
10. Desa tanpa kesenjangan;
11. Kawasan permukiman desa aman dan nyaman;
12. Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan
13. Desa tangkap perubahan iklim;
14. Desa peduli lingkungan laut;
15. Desa peduli lingkungan darat;
16. Desa damai berkeadilan;
17. Kemitraan untuk pembangunan desa; dan
18. Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif. (her)