Tap MPRS XXXIII/1967 Dicabut, Guntur Soekarno Putra: Saya Maafkan Kejadian Masa Lalu

  • Whatsapp
Tap MPRS XXXIII divabut, Keluarga Besar Soekarno maafkan kejadian masa lalu (foto: abri)

Jakarta, beritalima.com | – Dengan dicabutnya Tap MPRS No XXXIII tahun 1967 dicabut, keluarga Presiden I RI Soekarno, diwakili Guntur Soekarnoputra mengatakan memaafkan kejadian masa lalu yang menghakimi ayahnya secara sepihak. Dalam Tap MPRS tersebut Presiden I RI Soekarno diturunkan karena dinilai mendukung pemberontakan G30S 1965.

“Jangan sampai terjadi lagi peristiwa tersebut kepada siapapun juga. Masa seorang proklamator, justru dituduh seperti itu. Ayahnya itu didongkel,” ucap Guntur, yang juga didampingi adiknya Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Sukamawati Soekarnoputri, Guruh Soekarnoputra, Bayu Soekarnoputra, di Gedung MPR, Senayan (9/9).

Keluarga besar Soekarno hadir karena diundang oleh MPR dalam acara silaturahmi kebangsaan, sekaligus penyerahan dokumen dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo beserta wakilnya kepada Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dan Keluarga Besar Presiden Soekarno, terkait tiak berlakunya lagi TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.

“Melalui surat tersebut, pimpinan MPR menegaskan bahwa secara yuridis tuduhan terhadap Presiden Soekarno yang dianggap memberikan kebijakan yang mendukung pemberontakan dan pengkhianatan G-30-S/PKI pada tahun 1965, dinyatakan tidak berlaku lagi sesuai Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960-2022,” ucap Bambang, yang disambut tepuk tangan meriah dari peserta yang hadir

Bambang menambahkan, dengan sudah dicabutnya Tap MPRS tersebut, pihak MPR menggarisbawahi ikut mengawal pemulihan nama baik Presiden Soekarno. Bahkan Bambang menyebut, Soekarno adalah satu-satunya Presiden RI yang tidak memperoleh hak pensiunnya sebagai seorang presiden, termasuk tidak mendapatkan hak rumah sedangkan Presiden RI lainnya telah menerima.

Di masa Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012, juga sudah dikeluarkan Keputusan Presiden yang memberikan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soekarno. Lalu sepuluh tahun kemudian (2022), Presiden Jokowi dalam pidato kenegaraan di Istana Merdeka menegaskan dengan telah diterimanya gelar Pahlawan Nasional dari Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, maka dengan sendirinya telah memenuhi syarat sosok Soekarno adalah setia kepada negara, yakni tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan.

Jurnalis: Abri/Rendy

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait