TORAJA UTARA,beritalima.com-Kecamatan Rantepao target Pajak,Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2017 sebesar Rp.287.392.495.
Menanggapi PBB Kecamatan Rantepao,seperti apa yang diungkapkan oleh Camat,Drs.Yokonias Aibini,Selasa 16 Mei 2017,PBB Kecamatan Rantepao presentasenya baru 36 persen.
“Masih jauh dari target,namun kami optimis target itu kami raih dan diupayakan, PBB Kecamatan Rantepao lunas sebelum jatuh tempo,”kata Yokonias optimis.
Kecamatan Rantepao, dengan 2 Lembang dan 9 Kelurah,Rantepao cukup luas.Dan dirinya terus memotivasi Lembang dan Lurah bayar pajak PBB tepat waktu.
Tingginya target PBB,itu seiring Rantepao saat ini telah menjadi kota Kabupaten dari kota Kecamatan.”Setiap tahun PBB Rantepao terus mengalami perubahan,” jelasnya lagi.
Camat Rantepao mengajak warganya taat pajak serta membayar pajak tepat waktu.(Gede Siwa).