Jakarta, beritalima.com| – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubdat-Kemenhub) umumkan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi pada lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara belum naik.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin di Jakarta (31/10).
“Penundaan kenaikan tarif ini dilakukan karena mempertimbangkan perlunya waktu sosialisasi lebih panjang kepada masyarakat agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan bisa diterima oleh para pengguna jasa,” ujar Dirjen Risyapudin.
Semula rencana kenaikan tarif angkutan penyeberangan akan dilakukan mulai 1 November 2024 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 131 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
“Adapun penyesuaian tarif dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta keberlangsungan usaha dan operasional industri angkutan penyeberangan,” ungkapnya.
Jurnalis: Rendy/Abri