SURABAYA – beritalima.com, Marthasari Triana Dewi, mantan bagian admin promo kartu Kredit di CNM (Card And Marchent) Bank BNI 46 Cabang Kedungdoro Surabaya yang menjadi terdakwa pada kasus kejahatan perbankan menyatakan menerima vonis 10 bulan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) atas kasus yang menjeratnya.
Dia tidak melakukan banding terhadap vonis 10 bulan pada kasus penarikan tunai pada kartu kredit milik nasabahnya tersebut.
Sebelumnya, perempuan yang sekarang berstatus janda ini dituntut dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Kejati Jatim I Ketut Parwati.
Hakim Martin Ginting menilai jaksa penuntut mampu membuktikan terdakwa Marthasari Triana Dewi bersalah. Meski untuk perbuatannya tersebut terdakwa sudah mengganti uang nasabah yang dipakainya, bahkan terdakwa Marthasari Triana Dewi sudah mengundurkan diri sebagai karyawan Bank BNI 46 Cabang Kedungdoro Surabaya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Marthasari Triana Dewi terbukti bersalah menurut hukum. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan,” papar Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di ruang sidang Cakra PN Surabaya. Senin (7/12/2020).
Sebelumnya terdakwa Marthasati Triana Dewi mengajukan pledoi secara lisan. Dalam pledoinya ia berharap diberi putusan seringan-ringannya. Sebab statusnya sekarang single parent, yang menjadi tulang punggung keluarga.
Sambil tersenyum genit Marthasari mengaku bersalah atas perbuatannya, ia pun berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Selain itu, Marthasari juga mengatakan kalau dia sudah mengundurkan diri sebagai karyawan Bank BNI dan mengembalikan uang nasabah yang pernah dipakainya.
Diketahui, Marthasari Triana Dewi yang mantan bagian admin promo kartu Kredit di CNM (Card And Marchent) Bank BNI 46 Cabang Kedungdoro Surabaya yang diduga melakukan penarikan tunai Rp 25 juta dan Rp 10 juta pada kartu kredit milik Ribut Hari Samhudi. Penarikan tunai tersebuy dia lakukan lewat mesin EDC di Toko dipasar Atom Surabaya. (Han)