BANYUWANGI, beritalima.com – Adanya perubahan Kesepakatan terkait dana Peran Serta Masyarakat (PSM), Bimbingan Belajar (Bimbel) serta acara wisuda yang awalnya disepakati oleh pihak sekolah, komite serta wali murid dan tertuang dalam surat pernyataan bermaterai sebesar total 1 juta rupiah kini ternyata menjadi 1,8 juta rupiah membuat resah para wali murid SMPN 1 Siliragung.
Seperti yang disampaikan oleh R salahsatu wali murid SMPN 1 Siliragung yang mengaku kecewa dengan perubahan tersebut.
Menurut R, dengan adanya pandemi Covid-19 saat ini, ada beberapa kegiatan yang tidak terlaksana namun dana tetap diminta untuk membayar penuh.
Dan yang lebih memprihatinkan adalah perubahan nominal dari 1 juta rupiah melonjak menjadi 1,8 juta rupiah sehingga membuat para wali murid kelabakan.
“Awalnya sudah disepakati jika sumbangan PSM, Bimbel dan Wisuda total berjumlah 1 juta rupiah mas, tapi tidak tahu dengan alasan apa tiba-tiba naik menjadi 1,8 juta, padahal saat wabah Corona ini ada beberapa kegiatan yang batal dilaksanakan”, ungkap R.
Sedangkan saat Sugiyanto selaku ketua komite SMPN 1 Siliragung dikonfirmasi awak media hal tersebut mengaku masih belum bisa memberikan penjelasan karena terkendala Pandemi Covid-19.
Namun Sugiyanto memastikan akan mengembalikan dana yang tidak digunakan itu melalui mekanisme yang akan dibicarakan dengan pihak sekolah terlebih dahulu.
“Maaf, saya belum bisa menjelaskan,tentunya dengan adanya masalah proses pendidikan yang terganggu oleh kasus Covid 19 harus ada evaluasi tentang sumbangan tersebut,karena situasi yang belum memungkinkan sampai saat ini memang belum kami lakukan dengan pihak sekolah,
kita tinggal tunggu waktu yg tepat untuk evaluasi dan kami juga tidak ingin merugikan wali murid”, papar Sugiyanto melalui pesan diaplikasi whatsappnya kepada awak media pada hari Sabtu (23/5/2020).
“Pada saatnya insyaallah komite dan sekolah pasti duduk bersama untuk membicarakan hal ini,namun saat ini situasinya masih harus sosial Distancing,semoga habis lebaran kami bisa membuat laporan pertanggungjawaban, dan kegiatan yang tidak dilaksanakan danatentunya juga masih utuh, cuma mekanisme pengembaliannya ini yang harus kita bicarakan dengan pihak sekolah tentunya”, pungkasnya.
Sayangnya saat Munawaroh selaku kepala sekolah SMPN 1 Siliragung dikonfirmasi melalui pesan diponselnya hingga saat berita ini ditayangkan belum dibalas.
keluhan walimurid SMPN 1 Siliragung,terkait besarnya biaya pendidikan yang harus mereka bayar terutama buat walimurid kelas 9, membuat keprihatinan banyak pihak.
Apalagi saat ditengah Pandemi Covid-19 dimana perekonomian warga terpuruk tentu saja membuat para walimurid menjerit.
Menurut Sugiyanto selaku ketua komite SMPN 1 Siliragung, biaya itu sudah ada Rancangan Anggaran Belanja (RAB)nya hasil rapat pihak komite dengan walimurid untuk kebutuhan akhir tahun.
“Besar nominal itu sudah sesuai RAB yang disusun sekolah pada waktu rapat wali murid untuk dana akhir tahun, setelah dilakukan rapat dengan wali murid kelas IX di sepakati dari RAB Rp 1.175.000.
Sepakat menjadi Rp 1.000.000.
Namun karena kondisi Pandemi Covid 19 ada beberapa kegiatan tersebut yang tidak dilakukan, maka menjadi kewajiban kami untuk melakukan evaluasi anggaran tersebut”, papar Sugiyanto saat memberikan klarifikasi kepada wartawan.
Sementara menurut Sujiyono pentolan LSM LP-RI mengaku prihatin mengetehui adanya pungutan sebesar itu yang harus dibayar oleh walimurid.
“Yang menarik di Rancangan Anggaran Belanja SMPN 1 Siliragung juga tercantum adanya biaya transportasi pengawas dinas dan polisi yang mencapai 2juta rupiah, bukankah mereka semestinya sudah digaji oleh pemerintah dan sudah menjadi tugas serta tanggungjawab mereka”, tutur Sujiyono kepada awak media pada Selasa (26/5/2020).
“Untuk itu melalui lembaga saya akan segera bersurat kepada pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasannya”, tegasnya.
Keresahan beberapa wali murid SMPN 1 Siliragung dengan tingginya biaya kelulusan ditanggapi Suratno S.Pd MM selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Banyuwangi.
Menurut Suratno saat di konfirmasi awak media seperti di lansir dari topiknews.co.id menjelaskan, sebenarnya menarik sumbangan kepada wali murid diperbolehkan asal sudah dimusyawarahkan serta disepakati oleh pihak komite dengan walimurid dan masih sesuai dengan Permendikbud 75 tahun 2016.
Namun ada beberapa poin yang tercantum di Rancangan Anggaran Belanja (RAB) SMPN 1 Siliragung yang patut disayangkan, yakni adanya anggaran untuk pengawas dinas serta polisi.
“Dari sisi pendanaan, jika sudah sesuai Permendikbud 75 tahun 2016, tidak ada masalah seperti disampaikan ketua komite, kegiatan pendalaman sebenarnya kebijakan internal sekolah bersama komite, sehingga penyusunan RAB mestinya sudah dimusyawarahkan, namun muncul anggaran pengawas dan polisi patut disayangkan, kami akan lakukan konfirmasi dan pembinaan”, papar Suratno saat dikonfirmasi Tim media melalui pesan di aplikasi WhatsAppnya pada hari Rabu (27/5/2020).
Lebih lanjut saat Suratno ditanya apakah isi Permendikbud itu tidak bertentangan dengan isi Perpres Satgas Saber Pungli tahun 2016, Ratno menyatakan jika Perpres dan Permen tidak bisa dipertentangkan, karena maksudnya sama bahwa pungutan dilarang, namun untuk sumbangan masih dimungkinkan dikordinasikan komite sekolah.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, jika adanya biaya sebesar 1juta rupiah yang digunakan untuk agenda Akhir Tahun ditambah biaya Bimbel untuk Kelas Plus sebesar 600ribu dan untuk Kelas Reguler sebesar 350ribu rupiah serta Peran Serta Masyarakat (PSM) yang ditentukan sebesar 475ribu rupiah sehingga mencapai total hingga lebih kurang 2 juta rupiah membuat beberapa walimurid kelas 9 di SMPN 1 Siliragung merasa resah apalagi ditengah Pandemi Covid-19 yang sedang mewabah saat ini.
sedangkan menurut ketua MKKS, Supri, yang juga sebagai kepala sekolah SMPN 1 Banyuwangi menjelaskan bahwa Terkait besaran sumbangan dan keperuntukan tergantung pada komite.
“Kalau terkait besaran sumbangan PSM dan peruntukannya sebenarnya bergantung pada komite dalam kaitannya dengan hasil komunikasi dengan wali murid. Asal itu bentuknya sumbangan kan nggak masalah. Yang nggak mampu diberi afirmasi. Yang mengajukan keringanan atau pembebasan ya diakomodasi. Lebih baik konfirmasi langsung dengan komitenya.” pungkasnya. (bi)