Tas Hermes Yang Dijual Medina ke Uci Adalah Tas Seken Yang Dibeli Via Online

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Medina Susani alias Medina Zein, selebgram sekaligus terdakwa pada kasus dugaan penipuan penjualan Tas Hermes mengaku kalau tas-tas Hermes yang dia jual kepada Uci Flowedea, dibeli secara Online. Menurutnya, Tas yang dijual tersebut adalah Tas seken atau second.

Pengakuan tersebut disampaikan Medina di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin ketua majelis hakim Gde Agung Pranata, didampingi Ketut Suartha dan Widiarti selaku hakim anggota.

“Saya beli secara Online, salah satu penjualnya yang saya kenal bernama Christandi. Waktu itu harga belinya nyaris sama dengan pembelian Tas secara Offline,” katanya. Kamis (9/02/2023).

Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, Medina bahkan membenarkan keterangan Jaksa yang menyatakan kalau pada tanggal 28 Juli, pernah menawari Uci untuk membeli Tas Hermes model Kelly 225 seri HSS miliknya. Waktu itu dia tawarkan dengan harga Rp 225 juta melalui percakapan WhatsApp (WA).

“Cara penawarannya melalui HP doang mengirim foto, biar Uci melihatnya. Setelah itu Uci saya suruh transfer uang Rp 50 juta sebagai uang muka ke rekening atas nama Ruda Mubi,” katanya.

Medina juga dengan jujur membenarkan catatan Jaksa kalau pada tanggal 1 Agustus pernah meminta Uci mentransfer uang ke rekening BCAnya sebesar Rp 100 juta sebagai pembayaran produk tas Hermes K 25 HSS dan Kelly 28 Gold.

Meminta Uci transfer lagi Rp 100 juta ke rekening BCA ataa nama PT Medina Global Indonesia untuk Tas Hermes Bolide warna pink.

“Benar,” jawab Medina Zein.

Bukan Itu saja, Medina juga mengakui kalau pata tanggal 5 Agustus pernah menerima lima kali transferan dari Uci Flowedea. Yakni, Rp 200 juta ke rekening BCA atas nama Louis Effendi untuk pembelian Tas Hermes B25 Croco. (BAP nomer 6).

Uang Rp 145 juta dari rekening atasnama Uci Flowedea ke rekening Hani Handayani. Uang kiriman Rp 270 juta ke rekening BCA atasnama Medina Susani untuk pembelian Tas Hermes KG20 Croco.

Mendapatkan transferan uang Rp 120 juta kerekening BCA atasnama Medina Susani untuk Tas Hermes B25 Sakura, serta Rp 100 juta ke rekening BCA atasnama Tandi Aswat Maulana untuk membayar uang muka Tas Hermes K25.

“Ya Benar,” ungkap Medina menjawab pertanyaan Jaksa Kejari Tanjung Perak Ugik Rahmantyo.

Ditanya Jaksa dipergunakan untuk apa uang-uang transferan dari Uci yang pernah Medina terima tersebut, yang kalau ditotal sekitar Rp 1,275 Miliar,?

Diakui Medina untuk keperluan kliniknya.

“Saya sudah bilang ke Uci, kalau uang Itu untuk bisnis saya, untuk klinik saya. Jadi uang-uang itu untuk klinik,” jawab Medina.

Ditanya lagi oleh Jaksa Ugik, apakah benar Medina pernah mengatakan kepada Uci bahwa Tas yang dijual otentik seribu persen,?

“Memang saya pernah mengatakan seperti Itu,” jawabnya.

Ditanya oleh ketua majelis hakim Gde Agung Pranata, apakah saudara terdakwa bisa membedahkan Tas Hermes yang asli dan yang bukan asli,?
Terdakwa Medina Zein menjawab tidak.

“Tidak bisa yang mulia,” jawabnya.

Mengakhiri persidangan, majelis hakim
memberi kesempatan kepada terdakwa Medina Zein dan penasehat hukumnya untuk menghadirkan saksi meringankan atau a de charge serta mengajukan bukti-bukti lain yang dapat menguntungkan terdakwa.

Diketahui, Medina Susani alias Medina Zein didakwa Jaksa Kejari Tanjung Perak Ugik Rahmantyo dengan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 9 Ayat (1) hurug a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait