Taspen Serahkan Dokumen Tabungan Hari Tua Kepada Pensiun DPR RI dan DPD RI

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Penyerahan dokumen tabungan hari tua diterima kepada anggota legislatif baik DPR RI maupun DPD RI, yang akan mengakhiri masa jabatannya setelah pelantikan anggota legislatif yang baru untuk periode 2019 – 2024.

Penyerahan dokumen pembayaran diberikan dilaksanakan langsung oleh Direktur Utama PT TASPEN (Persero), Iqbal Latanro kepada Wakil Ketua DPR-RI Fahri Hamzah dan Agus Hermanto dan juga Pimpinan DPD RI. Sebanyak 556 orang anggota DPR-RI menerima THT dengan jumlah manfaat yang dibayarkan TASPEN sebesar Rp6.218.539.600,-. Sedangkan anggota DPD-RI menerima jumlah manfaat sebesar Rp1.360.705.200,- untuk 116 orang.

Acara penyerahan dokumen pembayaran tersebut dimulai sejak 23 September 2019 dan berakhir 8 Oktober 2019. Dari Anggota DPR-RI dan DPD-RI tersebut, terdapat 298 dan 44 orang jumlah anggota yang terpilih kembali. Penyerahan dokumen pembayaran DPR-RI tersebut dilakukan pada saat acara perpisahan anggota Dewan yang dihadiri oleh seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan. Sedangkan untuk anggota DPD-RI, dilakukan pada saat Rapat Pleno terakhir anggota Dewan dengan kehadiran yang sama oleh seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan.

Hal lain diungkapkan Iqbal Latanro, penerima manfaat THT untuk DPR dan DPD RI minimal yang menjalankan masa bakti 1 bulan. Dikatakan Dirut Yaspen, ada 44 orang anggota DPD yang tidak mendapatkan jaminan pensiun namun hanya mendapat tabungan hari tua karena terpilih kembali di periode berikutnya.

Iqbal pun menerangkan, kurang lebih 40 persen yang tidak terpilih kembali, akan dibayarkan pensiunannya. Besarnya, karena basisnya berdasarkan gaji pokok, berarti hanya Rp3.200.000 per bulan. Tabungan Hari Tua (THT) Anggota DPD, jika ditotal untuk 116 orang, maka Taspen membayarkan sebesar Rp1,36 Milyar.

Penyerahan THT dan pensiunan 116 anggota DPR RI, Taspen telah menunjukkan komitmennya melaksanakan prosedur layanan proaktif bagi anggota Dewan yang akan segera mengakhiri masa jabatannya. Artinya, anggota dewan tidak perlu mengajukan klaim pensiun, tetapi Taspen yang datang untuk menjemput klaim pensiun tersebut. Bank Mandiri Taspen membantu kelancaran pembayaran THT, utk anggota DPD periode 2014 – 2019.

“Syarat mendapatkan jaminan pensiun bagi anggota Dewan minimal menjabat satu bulan, imbuh Iqbal. “Jadi, ada anggota DPD yang mendapat di bawah Rp1.000.000 per bulan karena menjabat hanya lima bulan,” tandas Iqbal Latanro kepada awak media, Senin (30/9/2019), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. ddm

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *