SURABAYA,- Menjelang masa transisi new normal, keberadaan Peraturan Walikota nomor 28 tahhun 2020 mulai disosialisasikan oleh pihak tiga pilar Kecamatan Benowo, Surabaya.
Danramil Benowo, Mayor Inf Hendi Ekoyono menjelaskan jika Perwali itu, berbunyi jika Satgas memiliki kewenangan untuk menertibkan kerumunan masyarakat.
“Semua pihak sepakat dan mendukung adanya Perwali yang merujuk pada kebijakan Pemerintah Daerah maupun Pusat,” ujarnya.
Itu artinya, kata Danramil, upaya pemutusan rantai covid-19 di Surabaya, bukan hanya tanggung jawab instansi maupun aparat terkait saja. “Memerlukan peran masyarakat. Terutama kedisiplinan. Itu yang terpenting,” tegasnya.
Dalam Perwali itu, berbagai sanksi pun bakal diterapkan. Bahkan, sanksinya pun, tak seperti pada pelaksanaan PSBB sebelumnya.
“Sanksi itu, bisa diberikan kepada individu maupun masyarakat yang terbukti melanggar aturan protokoler kesehatan,” jelasnya.