Jabar–Beritalima.com kehutanan Gunung Pangrango Cibodas menjadi Fenomena Dengan Menjadi sorotan Media Nasional dengan pembalakan liar hingga menjadi bisnis yang Luar Biasa akhir’Nya Mantan Deputi Basarnas Mayjen TNI (Purn) Tatang Zaenudi untuk mengungkap kasus para pemburu Cacing Sonari yang mengakibatkan rusaknya hutan lindung gunung gede pangrango atau yang lebih dikenal dengan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Sabtu (15/07/2017).
Dalam jumpa pers tersebut dihadiri oleh Kepala Balai Besar TNGGP Bpk. Adison, Mantan Deputi Basarnas Mayjen TNI (Purn) Tatang Zaenudin, Pengurus dan Anggota Forum Pers Independent Indonesia (FPII), juga beberapa awak media Beritalima.com
Kontrososial yang dilakukan oleh para awak media dalam jumpa pers tersebut yakni mengenai kronologi awal mula sampai terjadinya pemburuan cacing sonari, Pertama kali seorang warga yang berhasil menjual membuat dia menjadikan suatu bahan pencarian ekonomi dengan adanya para pemesan dan pemilik modal yang membutuhkan cacing sonari tersebut.
Menurut dokumentasi pengrusakan hutan terjadi disetiap ketinggian 2000 meter dengan suhu 5 derajat dan cacing sonari hanya berada pada Pohon Resep Malam dimana pohon tersebut adalah pohon terbaik setelah Pohon Jati kecurigaan dari Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar TNGGP Bapak. Adison “Pohon yang ditebang tidak dibawa oleh kelompok perusak hutan melainkan hanya ditinggalkan begitu saja, Dari hasil Investigasi pelaksana petugas ternyata kelompok tersebut hanya mencari juga memburu Cacing Sonari.” Jelas Adison.
“Cacing sonari tersebut berkelamin ganda dengan berkembang biak melalui telur menurut penelitian pertama pada tahun 2006 yakni oleh penelitian lippi dan lebih mengagumkan lagi bahwa cacing sonari bisa mengeluarkan bunyi yang disebut sonar, pekembangan tumbuh cacing sonari tersebut dari bayi sampai besar hanya berada di pohon dan ketika dewasa cacing sonari tersebut akan jatuh dan kemudian masuk kedalam tanah dengan umur 15 tahun dan bisa mencapai panjang 1,5 meter pada kondisi tersebut cacing sonari bisa memiliki harga jual sekitar 5 juta sampai 6 juta perkilonya saat ini.” Tambah Adison.
Dari sisi media yang dilihat bahwa hutan yang dilindungi dengan sengaja merusak satu pohon saja bisa mendapatkan hukuman yang tercantum dengan Ketentuan Pidana Pasal 78 ayat (12) jo pasal 50 ayat (3) huruf e dan/atau huruf m pada Undang – undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan oleh Kementrian Lingkungan Hidup.
Mantan Deputi Basarnas Mayjen TNI (Purn) Tatang Zaenudin diminta oleh rekan media untuk angkat bicara tentang hutan lindung yang berada di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), “Saya sebagai warga asli Cianjur merasa bertanggung jawab terhadap hutan lindung dan saya juga perihatin mengenai kasus pembabatan pohon yang berada di Taman Nasiona Gunung Gede Pangrango dimana sekitar +/- 3,5 hektar dengan jumlah +/- 300 pohon yang dibabat habis oleh para pemburu yang saya lihat sendiri dan benar – benar sangat memperihatinkan karena dampaknya mengakibatkan tanah longsor, banjir dan kesengsaraan bagi warga sekitar.” Tegas Mayjen TNI (Purn) Tatang Zaenudin.
“Hanya karena kepentingan kelompok pemburu untuk merauk kekayaan dari pencarian cacing sonari saya juga mendengar bahwa mereka melakukannya dengan menebang pohon hanya untuk memudahkan kelompok tersebut mencari cacing sonari dengan menggunakan sensor mesin untuk menebang pohon.” Ujar Mayjen TNI (Purn) Tatang Zaenudin.
#Cristy