JAKARTA, Beritalima.com– Politisi muda Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) di Komisi III DPR RI, Taufik Basari mendukung gagasan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM), Yasonna Laoly dalam mengatasi kelebihan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Tanah Air.
Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/11), Yasonna menjelaskan pertumbuhan penghuni dengan kapasitas data overcrowding 2015-2019 mencapai 105 persen.
Ada sekitar 268.361 penghuni overcrowding. Pertumbuhan penghuni sekitar 20.000 orang pertahun, penambahan hunian hanya 2.700 pertahun (7.5:1). Dari jumlah itu, 47 persen penghuni Lapas berasal dari kasus Narkotika.
Atas penjelasan itu, wakil akyat dari Dapil I Provinsi Lampung ini menyoroti adanya kebutuhan untuk mengedepankan pendekatan harm reduction dalam menangani kasus narkotika.
Artinya, upaya mengurangi dampak buruk penggunaan narkotika dengan mengurangi ketergantungan pengguna melalui pengobatan atau rehabilitasi, bukan dengan pemidanaan badan.
Taufik menekankan, perlunya ini menjadi kebijakan khusus negara yang mesti dijalankan dengan komitmen penuh para aparat penegak hukum dan badan peradilan.
Menurut pria kelahiran Jakarta, 17 Nopember 1976 itu, apabila kebijakan ini dapat dijalankan mampu mengurangi problem kelebihan kapasitas Lapas dan Rutan.
Menanggapi masalah itu, Yasonna menjelaskan, di beberapa negara sudah terdapat pandangan bahwa persoalan pengguna narkotika sudah dijadikan ‘health problem, bukan lagi ‘criminal problem’.
Karena itu, ada gagasan untuk mengeluarkan kebijakan amnesti massal terhadap pengguna narkotika yang telah menjalani pidana selama waktu tertentu dan mengirimkannya ke pusat rehabilitasi.
Taufik membeikan apresiasi terhadap gagasan ini.
Menurut Taufik, itu merupakan gagasan progresif yang patut mendapat dukungan politik. “Sudah saatnya pemerintah berani mengambil pilihan politik hukum untuk menjadikan persoalan pengguna atau pecandu narkotika sebagai masalah health problem, tidak lagi semata criminal problem.
Dengan begitu, para pecandu yang sudah terlanjur menjalani pidana badan bisa mendapatkan amnesti massal untuk diubah hukumannya menjadi rehabilitasi.
Jika itu dilakukan, jumlah penghuni Lapas dan Rutan berkurang dan sebagian permasalahan kelebihan kapasitas tertangani.
“Kelebihan kapasitas Lapas dan Rutan merupakan persoalan yang sudah menahun tanpa penyelesaian. Perlu ada terobosan dan strategi baru untuk mengatasinya,” demikian Taufik Basari. (akhir)