SURABAYA – beritalima.com, Eko Hardianto otak dari tukar pasangan suami istri (swinger) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/1/2019).
Sidang yang digelar tertutup untuk umum ini mengagendakan surat dakwaan dari jaksa Nining Dwi Aryani dari Kejaksaan Tinggi Jatim, sementara sidang dipimpin oleh hakim Dwi Winarko.
Dalam surat dakwaannya menjelaskan, aksi yang dilakukan oleh terdakwa ini sudah ketiga kalinya. Adapun modus operandi terdakwa dalam mengumpulkan, memfasilitasi, dan melakukan tukar pasangan itu dengan membuat akun Twitter bernama @ekodok87 / @pasutri94.
Akun yang dimilikinya sejak tahun 2015 itu, terdakwa menggunakannnya untuk mencari pasangan suami istri yang mau diajak untuk bertukar pasangan dalam berhubungan seks.
Dalam akun Twitter itu bertuliskan “Pasutri muda wf 22 thn hubby 29 thn swinger, soft party, & 3some yg bersih, wangi, dan no smoking area Surabaya// add pin bb 5BADD8EC atau DM,” ungkap jaksa Nining.
Dalam keterangannya terdakwa mengaku, dalam menawarkan atau mengajak pasangan lain, selalu melalui wall twitter pribadinya.
“Ketika ada yang berminat, terdakwa mengatakan para pasangan yang diajaknya dapat langsung melakukan Direct Message (DM) kepadanya,” katanya.
Lalu untuk berkenalan, terdakwa menganjurkan castamernya via DM untuk memenuhi kriteria yang telah ditentukan Eko.
“Sebagai pasangan swing, terdakwa meminta pasangan lain menunjukkan foto hot atau telanjang berdua dengan pasangannya, apabila cocok atau memenuhi syarat dilanjutkan bertukar nomor telepon lalu dilanjut WhatsApp,” tandasnya.
Saat menggelar aksinya swinger untuk yang ketiga kalinya, pada tanggal 7 Oktober 2018. Terdakwa mengajak pasangan Ary Rachamad Prianto dan Ahmad Sofian (berkas terpisah), sebelum aksi swinger dimulai keduanya disuruh mentransfer uang sebesar Rp 750 ribu dan disuruh membooking kamar hotel Oval jalan Diponegoro Surabaya. Saat mereka sedang asyik melakukan fantasi seks, petugas dari Polda Jatim, menangkap tiga pasangan suami istri sedang melakukan swinger (tukar pasangan berhubungan seks).
Usai surat dakwaan dibacakan, terdakwa mengaku tidak akan mengajukan eksepsi (bantahan). Sidang akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Han)