SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Ugik Rahmantyo akhirnya menuntut pidana selama 12 tahun penjara terhadap terdakwa Galang Mahesa Putra dan tuntutan pidana 10 tahun penjara kepada terdakwa Adil Fahmi pada kasus tewasnya Muhammad Zaini Ghoni (17) akibat tawuran.
Tak hanya hukuman badan, Galang dan Adil juga diharuskan membayar denda sebesar Rp. 50 juta, jika tidak bisa membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Jaksa Ugik Dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa Galang dan Adil telah terbukti bersalah, menempatkan, menguatkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.
“Sebagaimana Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” katanya di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (26/11/2024).
Sebelumnya dalam surat dakwaannya, Jaksa Ugik menyebut kalai hari itu, Kamis 25 April 2024 sekitar pukul 01.30 dini hari, terdakwa Galang bersama dengan saksi Ahmat Rifai, saksi Muhammad Bukhory alias Katak dan saksi Naufal Rahardi berangkat ke pertigaan Jl. Wonokusumo Surabaya.
Disana saksi Ahmat Rifai meminjam sebuah Stick Golf yang panjang ± 100 cm milik Terdakwa Adhil Fahmi untuk tawuran.
Namun terdakwa Adhil Fahmi menolak mengikuti tawuran saat diajak oleh saksi Ahmat Rifai.
Usai meminjam stick golf terdakwa Galang pun pulang, selanjutnya menyiapkan beberapa senjata tajam (sajam) jenis celurit (Corbek dan BR) untuk dipakai Tawuran.
Setelah sampai di Pertigaan Jl. Wonokusumo Surabaya, terdakwa Galang bertemu dengan kelompok lawan yakni gangster “AUW – AUW” yang kurang lebih berjumlah 50 orang dan terdakwa Galang berteriak ajakan AYO SERANG…… AYO SERANG.
Selanjutnya beberapa orang maju dengan mengayunkan senjata tajam jenis celurit (Corbek dan BR). Setelah itu Terdakwa Galang mengambil batu dan melempar kearah musuh sebanyak 2 kali.
Aksi serang pun tak terhindarkan. Waktu terdakwa Galang melakukan penyerahan, di melihat salah satu dari teman bernama Muhammad Zaini Ghoni membantunya bendiri.
Mendadak dari belakang saksi Muhammad Bukhory alias Katak memukul menggunakan sebuah Balok Kayu berukuran 1 meter kearah punggung sebanyak 1 kali dan DPO Yahya membacokan celuritnya berkali-kali ke arah Muhammad Zaini Ghoni.
Merasa puas, kemudaian terdakwa Galang menyatakan jika Kelompok Gangster merekalah sebagai pemenang dan membubarkan diri pulang berboncengan tiga dengan Dian dan Sandri.
Akibat bacokan berkali-kali, mengakibagman Muhammad Zaini Ghoni dilarikan ke instalasi Gawar Darirat (IGD) RSUD Husada Prima Surabaya dan meninggal dunia.
Merespon tuntunan tersebut, terdakwa Galang melalui tim kuasa hukumnya Rio mengambil sikap untuk langsung mengajukan nota pembelaan yang intinya menyatakan bahwa Galang tidak terlibat dalam tawuran antara kelompok yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Hal itu kata Rio dibuktikan dengan kesaksian Ayah Gilang yang menyatakan pata waktu kejadian tawuran berlangsung, Gilang sedang berada di rumah mengantarkan nasi ayam geprek.
“Tidak ada bukti atau saksi mata yang melihat Galang di tempat kejadian perkara. Tuduhan Galang sebagai komando hanya berdasarkan dugaan semata,” kata Rio.
Bukan itu saja, Rio juga mempertanyakan keakuratan dan interpretasi terhadap bukti CCTV, yang dinilai tidak cukup membuktikan keterlibatan Galang secara langsung.
“Galang tidak ada ditempat kejadian perkara,” pungkas Rio. (Han)