Pada konferensi pers yang dipimpin oleh Imam Supaat selaku Direktur Pengembangan dan Penguatan Lembaga Intac menyampaikan bahwa adanya tax amnesti tidak berpihak kepada masyarakat ekonomi kecil, namun berpihak kepada para pengusaha atau konglomerat. “Buktinya ada disekitar kita, setiap kita makan di rumah makan, kita dikenakan pajak antara 10 – 20 % dari nilai total yang kita bayarkan. Berbeda dengan para konglomerat/triyuner, mereka diberi keringanan hingga hanya 2 % bahkan ampunan pajak.” Ujar pria yang sering disapa dengan Romo ini.
“ Pengemplang pajak bisa diibaratkan sebagai pencuri yang tertangkap dan meminta ampunan kepada negara dan tidak diminta mengembalikan uang pajak yang dikemplangnya. Hal inilah yang membuat adanya kesenjangan dan ketidak adilan bagi pembayar pajak yang lain terutama masyarakat ekonomi kecil.” Ungkapnya. “ Intac di Jawa Tengah pada Senin akan datang, akan melakukan audensi kepada Gubernur Jateng dan Forkominda terkait tentang masalah perpajakan. Terutama Perda perpajakan yang tidak berpihak kepada rakyat tentang tax amnesti”
Menurut Intac melalui konferensi pers ini, kebijakan pemerintah terkait dengan kenaikan tarif STNK dan BPKB adalah kebijakan yang tidak melalui kajian yang mendalam hanya berdasarkan pada opini yaitu pertimbangan selama 7 tahun ini biaya tersebut belum pernah naik. Selain itu, penerimaan pajak dibayarkan selama ini terdapat kebocoran-kebocoran yang seharusnya dapat ditutup, namun Pemerintah seakan-akan tidak mau menutup kebocoran tersebut namun terpusat pada target perolehan saja. Berdasar pada analisis dan pantauan Pemerintah hanya mengejar target yaitu 800 trilyun namun yang tercapai baru 165 trilyun. “Penguapan ini disebabkan oleh pemberian bonus kepada pemungut pajak, mulai dari pemungut pajak di lapangan hingga Kepala Daerah.” Lanjutnya. Sebagai organisasi maka Intac selain telah menerima masukan dari pihak-pihak yang kompeten demi kemajuan organisasi yang baru. (Gus Edi)
Tax Amnesti Kemenangan Bagi Pengemplang Pajak
Semarang – Beritalima.com. Bertempat di sebuah Rumah Makan yang luas di sekitar Jl. Majapahit, Semarang. Pada rabu tanggal 12 Januari tahun ini. Sebuah organisasi kemasyarakat INTAC (Indonesia Tax Care) yang bergerak pada pemantauan sumber penerimaan negara khususnya perpajakan di Indonesia mengadakan konferensi pers menyoroti tentang Kebijakan atas kenaikan PNBP dan kenaikan kebutuhan lainnya yang dihadapi oleh masyarakat bawah sebagai dampak atas sikap Kebijakan Pemerintah terkait pengampunan pajak, sistem perpajakan yang belum berpihak kepada rakyat