Tayangkan Piala Dunia 2014 Tanpa Ijin, Coco Mart Sepakat Berdamai

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara PT Inter Sport Marketing melawan Coco Mart, Jalan Batur Raya No. 33, Taman Griya-Jimbaran, Kuta Selatan-Badung, Bali, berakhir dengan manis. Para pihak yang berperkara sepakat untuk mencapai kata damai, Kamis (4/01/2018).

Kesepakatan tersebut tercapai dalam sidang keterangan saksi ahli Dr Budi Agus Ristandi SH MHum, dari Pusat HAKI Fakultas Hukum Uiversitas Islam Indonesia, Jogjakarta, yang dihadirkan pihak PT Inter Sport Marketing selaku pihak penggugat. Para pihak mendadak mendekati meja majelis hakim, untuk menyampaikan kesepakatan damai.

“Kalau damai jangan mahal-mahal, dan (untuk) majelis jangan murah-murah hehehe..,” kata Hariyanto, ketua majelis hakim dalam sidang gugatan tersebut.

Dengan perdamaian tersebut, Hariyanto meminta agar pada persidangan sepekan mendatang, para pihak sepakat menyelesaikan perdamaiannya dan tidak melanjutkan perkara lagi di persidangan.

“Kalau sudah ada perdamaian, ada pergantian dari tergugat, maka di stop tidak memperpanjang perkara,” ujar hakim ketua Hariyanto kepada pihak penggugat dan tergugat.

Dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan merugikan penggugat karena menayangkan siaran sepak bola Piala Dunia 2014 Brazil tanpa ijin siar yang lisensinya dimiliki oleh PT Inter Sport Marketing (ISM), Coco Mart Taman Griya-Jimbaran digugat membayarkan ganti rugi kepada PT. ISM dengan total keseluruhan kerugian baik materiil dan immateriil sebesar Rp. 26.626.250.000.

Gugatan itu diajukan karena PT ISM menderita kerugian hingga US$. 54 juta lantaran sudah membayar

royalti kepada Federation International De Football Association (FIFA), sebuah organisasi sepak bola Internasional yang berkedudukan di FIFA –Strasse 20 PO.Box. 8044 Zurich.

Dalam gugatan PMH yang sudah didaftarkan di PN Surabaya, 11 Oktober 2017 ini dijelaskan, kerugian berupa pembayaran royalti yang harus dibayarkan PT. ISM tersebut terjadi karena Coco Mart Taman Griya-Jimbaran telah menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil tanpa ijin PT. ISM selaku penerima lisensi dari FIFA. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *