TB Hasanuddin: Revisi UU TNI Tak Menemui Kendala

  • Whatsapp
Anggota Komisi I DPR Ri sebut tak ada kendala berarti bahas revisi UU TNI (foto: iatimewa)

Jakarta, beritalima.com| – TB Hasanuddin, angota Komisi I DPR RI mengatakan terkait pembahasan Revisi Undang-Undang TNI berjalan tak menemui kendala berarti. Komisi I DPR RI resmi membentuk Panja Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI usai rapat kerja bersama Menteri Pertahanan, Menteri Hukum, Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Sekretariat Negara.

“Ada dua hal yang cukup menarik. Yang pertama, yang semula kita ramai bahwa prajurit TNI aktif itu dapat ditugaskan dimana saja, di lembaga pemerintahan. Sekarang ini walaupun dapat ditugaskan di lembaga pemerintahan, dia harus mundur sebagai prajurit TNI aktif. Itu yang pertama,” ujar  Hasanuddin kepada media di Jakarta (12/3).

Poin kedua adalah terkait Pasal 47 dalam UU TNI menyebut 10 lembaga atau Kementerian yang bisa dijabat oleh prajurit TNI. Hasanuddin menekankan, meskipun hal tersebut masih memungkinkan, penunjukan prajurit TNI di lembaga tersebut harus dilakukan secara selektif dan sesuai permintaan dari Kementerian terkait. Menurutnya, hal ini sudah sangat jelas dan dapat dipahami.

Selain itu, dalam revisi ini juga terjadi perubahan pada batas usia pensiun prajurit TNI, khususnya dalam Pasal 53. Untuk Tamtama (Prajurit 2, Prada, hingga Kopral Kepala), batas usia pensiun tertinggi 56 tahun. Untuk Bintara, usia pensiun tertinggi 57 tahun. Level Perwira, batas usia pensiun bervariasi, dengan Perwira dari Letnan 2 hingga Letnan Kolonel pada usia 58 tahun, sementara Kolonel pada usia 59 tahun.

Sedangkan Perwira Tinggi Bintang 1 (Brigadir Jenderal) dengan batas usia pensiun hingga 60 tahun. Perwira Tinggi Bintang 2 (Mayor Jenderal) dapat bertugas hingga 61 tahun, dan Perwira Tinggi Bintang 3 (Letnan Jenderal) hingga 62 tahun. Khusus bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional, diperbolehkan untuk melaksanakan dinas keprajuritan hingga usia maksimal 65 tahun, meskipun hal ini jarang terjadi.

“Untuk Perwira Tinggi Bintang 4, masa dinas keprajuritan dapat diperpanjang sesuai kebijakan Presiden. Namun, jabatan Bintang 4 ini sangat jarang,” jelas Legislator Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

“Larangan prajurit untuk terlibat dalam bisnis dan politik praktis tetap dipertahankan dalam Undang-Undang TNI Pasal 39. “Itu tetap berlaku,” terangnya.

Jurnalis: Rendy/Abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait