SURABAYA – beritalima.com, Tri Susanti alias Mak Susi hanya divonis 7 bulan penjara atas penyebaran berita hoaks terkait perusakan bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya.
Dalam amar putusannya yang dibacakan diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ketua majelis hakim yang diketuai Yohannes Hehamony menilai, penyebaran berita bohong yang dilakukan Mak Susi tersebut menimbulkan keonaran yang menyulut emosi masyarakat.
“Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, melihatkan sikap permusuhan kepada negara dan menunjukkan ekspetasi kebencian,”ujar hakim Yohannes Hehamony dikutip saat membacakan amar putusannya, Senin (3/2/2020).
Dalam kasus ini, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat membebaskan Mak Susi dari pertanggungjawaban hukum. Sehingga Mak Susi haruslah dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan perbuatannya, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Tri Susanti alias Mak Susi terbukti secara sah dan meyakinkan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau lengkap, mudah menimbulkan kericuhan. Menjatuhkan pidana penjara selam 7 bulan dikurangi pidana seluruhnya yang telah dijalankan,” tandas hakim Yohannes Hehamony diakhir pembacaan amar putusannya.
Menanggap putusan tersebut, Mak Susi mengaku menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Muhammad Nizar mengaku pikir-pikir.
Terpisah, Mak Susi mengaku tak menyangka dengan putusan majelis hakim. Ia pun tetap bersikukuh tidak bersalah karena membela bendera merah putih.
“Saya dihukum karena membela kehormatan bangsa, membela kehormatan merah putih,” ujarnya.
Saat ditanya alasannya tidak melakukan upaya hukum atas putusan hakim, Mak Susi enggan mengatakannya.
“Yang pasti sudah saya pertimbangkan dengan penasehat hukum,” pungkasnya.
Diketahui, Vonis mejelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Kejati Jatim yang sebelumnya menuntut Mak Susi dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Dalam kasus ini, Mak Susi didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran diduga menyebar berita bohong atau hoaks melalui sarana elektronik yakni WhatsApp yang menyatakan bahwa di Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasa, Surabaya ada bendera Merah Putih yang jatuh diselokan dan robek, pada Jum’at (16/8/2019) silam. Dia bahkan mengerahkan massa yang tergabung dalam grup Info KB FKPPI. (Han)