Jakarta, 13 Februari 2019 (Humas Bakamla RI)— Sejalan dengan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Bakamla RI, Kepala Bakamla RI Laksdya Bakamla A. Taufiq R. menandatangani Surat Edaran tentang Pejabat Yang Berwenang Menghukum Sesuai Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghargaan Serta Pengenaan Sanksi Bagi Personel di Lingkungan Badan Keamanan Laut.
Sejak ditandatangani pada hari Senin, 11 Februari 2019 maka secara resmi menegaskan komitmen pimpinan tertinggi Bakamla RI untuk mewujudkan good governance, salah satunya melalui penegakan hukuman disiplin, dimana setiap personel wajib menaati aturan dan menghindari larangan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati dapat dijatuhi dengan hukuman disiplin.
Dengan terbitnya Surat Edaran Kepala Bakamla Nomor 1 tahun 2019 tersebut, maka seluruh pejabat Pimpinan Tinggi Madya,pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat Administrator dan pejabat Pengawasan berperan untuk melaksanakan pengawasan terhadap personel yang berada di lingkungan unit kerja masing-masing. Adanya surat ini juga menegaskan tentang wewenang pimpinan unit kerja mulai dari Pejabat Struktural Eselon I sampai dengan Eselon IV untuk menjatuhkan hukuman disiplin serta proses penjatuhan hukuman disipilin berdasarkan tingkat hukuman (ringan, sedang, berat), dan jenis hukuman mulai dari yang paling ringan yaitu teguran lisan hingga yang paling berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Surat tersebut sekaligus juga menjelaskan tentang hirarki pejabat dalam penetapan penjatuhan hukuman disiplin, mulai dari Kepala Bakamla hingga pejabat struktural eselon IV di Lingkungan Badan Keamanan Laut.