ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com –Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Herry Purwanto mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula telah melakukan pelimpahan berkas dan tersangka kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada jaksa.
“Selain pelimpahan berkas dan tersangka Oknum kepala dinas pendidikan Kepulauan Sula inisial RH alias Kafo, Penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada jaksa pada Rabu 15 September 2021 kemarin, “kata Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Herry Purwanto melalui pesan Whats App +62 813-1156-xxxx kepada media ini.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Kepulauan Sula, Buhan melaui Pelaksana Tugas Harian (PLH) Kasi Intel Bagas Andy Setiyawan mengatakan bahwa terkait dengan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II, berupa surat, tidak ada hasil labfor dr Kepolisian.
“Hanya penyitaan tangkapan layar atas postingan dan pengiriman pesan di Facebook serta ahli pidana ITE dan ahli bahasa, “kata Bagas saat diwawancarai dikantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Kamis (16/9/21)
Lanjut Bagas, Dalam perkara an. tersangka oknum Kadiknas Kepsul inisial RH yang disangka melanggar pasal 45B UU ITE, tidak dilakukan penahanan.
“Karena pasal yang disangkakan tersebut diancam dengan pidana penjara selama 4 tahun dan atau denda maksimal Rp. 750 juta, sehingga nenurut pasal 21 KUHAP tidak dapat dilakukan penahanan, “tutup Bagas. [dn]