MADIUN, beritalima.com- Jajaran Forkopimda Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang langsung dipimpin bupati, melakukan operasi Yustisi dalam rangka menegakkan PPKM Darurat.
Operasi ini dilakukan, setelah melakukan sosialisasi dan edukasi terkait PPKM Darurat selama tiga hari berturut-turut.
Operasi Yustisi kali ini, menyasar para pengguna jalan di selatan Pasar Pagotan, Kecamatan Geger, Kamis 8 Juli 2021.
“Kegiatan ini dilakukan untuk menindak masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan dan ketentuan PPKM Darurat,” terang Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami.
Bupati menjelaskan, operasi Yustisi ini merupakan salah satu amanat dalam Instruksi Mendagri agar masyarakat disiplin mematuhi peraturan dan protokol kesehatan.
“Tidak memakai masker tidak hanya berbahaya bagi diri sendiri, namun juga orang lain,” tandasnya.
Sementara itu terkait ketersediaan tempat tidur dan tenaga kesehatan, saat ini di Kabupaten Madiun dalam taraf aman. Bed Occupancy Ratio (BOR) ICU khusus Covid-19 berada di zona hijau.
“Sementara memang BOR isolasi mengalami peningkatan, namun masih aman. Dengan penegakan disiplin hari ini, kami berharap tidak ada lonjakan pasien dan dapat memutus rantai penularan di lapangan,” pungkasnya.
Kapolres Madiun AKBP, Jury Leonard Siahaan, menambahkan, operasi Yustisi akan berlanjut selama PPKM Darurat berlangsung.
Menurutnya lagi, pemadaman lampu akan dilakukan di beberapa titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan petugas dari Polsek serta Koramil akan berpatroli secara rutin.
Terkait penyekatan, Jury menyebutkan ada dua titik. Diantaranya di Exit Tol Madiun dan Mlilir.
“Per harinya ada 5-10 kendaraan yang kami minta untuk memutar balik karena tidak memenuhi persyaratan perjalanan. Petugas akan mengecek kartu vaksin, hasil tes swab antigen/PCR, dan menanyakan keperluan pendatang”, jelasnya.
Dalam operasi ini, ditemukan 12 pelanggar dan satu diantaranya ketika dilakukan rapid test menunjukkan hasil reaktif. Untuk pelanggar yang reaktif, langsung ditangani oleh Puskesmas. Untuk pelanggar prokes, langsung dilakukan sidang di tempat.
Sejumlah enam pelanggar, diberi sanksi sosial, seperti menyapu jalan raya. Sedanlan enam pelanggar lainnya diberi sanksi administrasi berupa denda. (Dibyo).
H. Ahmad Dawami (tengah) atas.