Oleh Dr. Moh. Mukhrojin, S.Pd.I, SH, M.Si
Pengasuh Pondok Pesantren Bismar Almustaqim
Sudah jatuh tertimpa tangga, sungguh kasihan calon Jamaah Umroh Frist Travel, jamaah yang dari lorong lorong kampung menyisihkan uang rupiah demi rupiah untuk berangkat umroh hasil akhirnya setelah persidangan uangnya dirampas oleh negara.
Negara yang dalam hal ini tidak mengalami kerugian sepeserpun malah mendapatkan keuntungan dari korban jamaah Frist Travel, Sungguh aneh paradigma berfikir penegak hukum Negeri ini.
Melansir dari Warta kota, Dalam Komentarnya majelis hakim berpandangan untuk mencegah terjadinya ketidak pastian hukum terhadap barang bukti tersebut, maka adil dan patut apabila barang bukti 1-529 dirampas untuk negara. Pernyataan ini terkesan Majelis Hakim tidak mau repot sehingga pekerjaanya agar cepat selesai.
Disisi lain ada 72.682 orang yang menjadi korban berkeinginan kembalian uang dari hasil sitaan Negara untuk pergi Umrah melalui Travel Lain. Mestinya Negara melindungi rakyatnya yang menjadi Korban bukan malah menjadi tambahan masalah, kasihan para jamaah yang sudah mengumpulkan uang untuk umroh dirampas begitu saja oleh negara.
Pandangan Akhir dari Majelis Terhormat ini mestinya menjadi Angin Segar bagi Ribuan Jamaah Frist Travel yang di Zalimi namun kenyataanya sebaliknya
Pandangan akhir dalam suatu persidangan dibuat untuk memastikan materi sidang yang akan disepakati sebagai keputusan yang memcerminkan visi misi peserta sidang
Karenanya masyarakat sipil yang berkehendak melindungi dan memperjuangkan hak hak nya harus berikhtiar memilih beberapa orang yang dianggap mampu untuk menjadi anggota Sidang karenanya sedikit saja lengah bisa terbalik alur berfikirnya.
Dalam sejarah Islam diceritakan Usai perang badar Nabi bersidang untuk menentukan perlakuan yang tepat bagi tahanan perang yang kemudian beliau menampung pandangan akhir dari peserta sidang yang di ikuti antara lain Abu Bakar Ashidiq ra dan Umar bin Khothob ra
Pandangan akhir Abu Bakar ra adalah memetakan kapasitas pribadi masing masing tahanan, bagi yang kaya diminta membayar tebusan supaya dana yang terkumpul bisa membantu likuiditas negara
Bagi yang berilmu diminta untuk mengajar dan bagi yang hanya punya tenaga di perintahkan untuk menyumbangkan tenaganya membangun infra struktur negara, pandangan ini rasional namun memerlukan waktu yang agak lama.
Berbeda dengan pandangan akhir Umar bin Khothob ra yang menyatakan bahwa semua tahanan di eksekusi karena sudah menimbulkan pertumpahan darah, pandangan ini cepat selesei dan tidak membutuhkan banyak waktu.
Dari kedua pandangan akhir di atas Nabi saw lebih memilih pandangan akhir dari Abu Bakar karena lebih rasional dan lebih Manusiawi yang menjunjung tinggi Nilai Nilai Agama Islam yaitu Rahmatal Lil Alamin.
Kembali pada Kasus Frist Travel, sepertinya Majelis Hakim mengikuti Pandangan Umar Bin Khothob ra yang ingin cepat cepat selesei pekerjaanya, namun dibalik itu semua akan panjang urusanya karena ingat pekerjaan kita tidak di Dunia saja, kita akan dituntut di Alam Akhirat Kelak.