Tegas! Pemkab Madiun Segel 48 Warung ‘Esek Esek’

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com | Pemkab Madiun, Jawa Timur, melalui Satpol PP, melakukan tindakan tegas, terarah dan terukur dengan melakukan penyegelan terhadap 48 warung ‘esek esek’ (baca: terindikasi tempat prostitusi) di Desa Pajaran Kecamatan Saradan, Selasa 14 Mei 2019.

Puluhan warung remang remang ini disegel menggunakan sticker segel dan garis pembatas agar para penghuni tidak dapat kembali melakukan bisnis prostitusi di tempat ini.

Penutupan dan penyegelan tempat tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Bupati Madiun sekaligus penegakan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Setelah dilakukan penutupan dan penyegelan terhadap warung warung tersebut, selanjutnya untuk pengawasan dan pengendalian dilimpahkan oleh Bidang Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) kepada seksi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) untuk melakukan patroli monitoring.

Kabid PPHD Satpol PP Kabupaten Madiun, Eko Budi Hastanto, mengatakan, dulu dalam melakukan penegakan Perda dengan cara melakukan penangkapan terhadap pelaku prostitusi. Selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial.

“Tapi untuk kali ini kita melakukan langkah yang beda dalam melakukan penegakaan Perda No 4 Tahun 2017 terutama pasal 32 huruf d yaitu menyediakan tempat atau rumah untuk melakukan perbuatan zina dan/atau kegiatan cabul atau hubungan seksual atau untuk melakukan perbuatan yang mengarah pada hubungan seksual diluar perkawinan yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan imbalan berupa uang dan/atau jasa lainnya,” terang Eko Budi.

Namun kali ini, lanjutnya, langsung dilakukan penutupan dan penyegelan terhadap rumah rumah yang digunakan atau menyediakan tempat untuk prostitusi.

“Sebanyak 48 rumah yang nyata nyata dipergunakan untuk prostitusi kita segel. Sedangkan yang lain dan benar benar digunakan untuk rumah penduduk, tidak kita segel,” tandasnya.

Untuk diketahui, tanah dimana warung warung itu berada, menempati lahan milik PT KAI dan sebagian milik Perhutani.

Setelah dilakukan penyegelan, PLN UPJ Nganjuk akan melakukan pemutusan aliran listrik agar tempat tersebut tidak disalahgunakan lagi.

Ironisnya, meski di bulan Ramadhan, saat dilakukan penyegelan masih terlihat pasangan yang keluar dari bilik mesum. Setelah diperiksa identitasnya, laki laki berasal dari Blitar dan yang perempuan berasal dari Nganjuk.

Penyegelan ini dipantau langsung oleh Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami dan dihadiri perwakilan dari PT KAI Daops 7 Madiun, Perhutani KPH Saradan, Bagian Hukum Setda, Kodim, Polres dan PLN UPJ Nganjuk. (Dibyo).

Ket.Foto H. Ahmad Dawami (kanan bawah).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *