SURABAYA, beritalima.com | Persiteruan antara PT Versailles Indomitra Utama (VIU) dengan PT Darmi Bersaudara Tbk (Perseroan) sudah berakhir damai. Hal ini dikemukakan Desandrian Rines Pradana, Manajer Keuangan PT Darmi Bersaudara Tbk, Selasa (15/9/2020).
Dengan didampingi Corporate Secretary PT Darmi Bersaudara (Darbe), Gazali Hasan, Desandrian mengatakan, kesepakatan damai itu dituangkan di surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak di Polrestabes Surabaya, Senin (14/9/2020). Surat Perjanjian Damai ini akan dijadikan dasar pencabutan laporan polisi.
Kasus ini mencuat ketika Dirut PT VIU, Vicky Hartono, melaporkan Dirut PT Darbe, Nanang Sumartono, ke Polrestabes Surabaya, karena bersamaan itu muncul pemberitaan dugaan penipuan berupa cek kosong senilai Rp 650 juta.
Desandrian dan Gazali pun segera mengklarifikasi dengan menyatakan bahwa cek yang diberikan PT Darbe ke PT VIU sebenarnya bukan cek kosong. Cek itu ditolak pihak bank, karena dicairkan PT VIU sebelum jatuh tempo, meski PT Darbe telah memberitahu jadwal pencairan cek.
“Karena keburu dicairkan sebelum jadwal itulah yang menyebabkan cek pembayaran sebesar Rp 650 juta tersebut ditolak oleh pihak bank. Dan buktinya saldo dana Rp 650 juta tersebut hingga saat ini masih tersedia di rekening Perseroan, belum ditarik ulang PT VIU,” kata Desandrian.
Apa yang disampaikan Desandrian dan Gazali tersebut dibenar Dedi Fitri, mantan karyawan bagian penagihan PT VIU. Dedi mengaku saat itu dialah yang menerima cek pembayaran dari PT Darbe. Dan menurutnya, cek yang dimaksud bukan cek kosong. Cek itu ditolak pihak bank karena nominalnya selisih sedikit. “Jadi tidak ada cek kosong,” tandas Dedi yang sengaja dihadirkan pihak Darbe dari Jakarta untuk menguatkan klarifikasi ini.
Dedi juga menambahkan, persoalan ini semakin meruncing karena setelah itu PT VIU ‘sengaja’ tidak segera mencairkan cek terakhir. Namun demikian, permasalahan ini sekarang sudah klir, dan hubungan antara PT Darbe dengan PT VIU kembali membaik seperti dulu.
Terkait saldo dana perseroan Rp 650 juta, Desandrian mengatakan, sampai Minggu (13/9/2020) kemarin masih belum ditarik oleh PT VIU, dan masih tersedia di rekening perseroan, atau lebih tepatnya dalam rekening dari salah satu anak usaha/afiliasi perseroan, yaitu PT Cladia Karya Investama (CKI).
Desandrian menegaskan, perseroan tetap dengan itikad baik menyelesaikan kewajiban utangnya dan berinisiatif melakukan pembayaran langsung ke rekening pribadi Direktur PT VIU Vicky Hartono senilai Rp 360 juta. Namun rekening bank penerima atas nama Vicky Hartono yang selama ini digunakan sebagai sarana transaksi pembayaran telah ditutup.
Atas dasar tersebut, sebagai bentuk pemenuhan komitmen kewajiban terhadap investor PT VIU, perseroan menyerahkan selembar cek yang diterbitkan oleh PT CKI senilai Rp 650 juta kepada kuasa hukum PT VIU, Advent Dio Randy, di Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/9/2020).
Pada hari itu juga, jelas Desandrian, cek tersebut telah ditarik tunai dan ditransfer perseroan melalui Bank BCA dan dikreditkan langsung ke rekening PT VIU pada Bank Permata. Dalam pencatatan rekening atas nama PT CKI yang didapat oleh perseroan, penarikan tunai tersebut telah dikonfirmasi dan berhasil ditransfer keluar sesuai slip transfer yang dibuat oleh perseroan dan ditujukan pada PT VIU.
Sementara itu Herman Susilo selaku kuasa hukum pelapor, ditemui beritalima.com di Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/9/2020), membenarkan bahwa kasus ini sudah berakhir damai. “Benar sudah ada perdamaian. Tadi kami menandatangani perjanjian perdamaiannya,” kata Herman.
“Jadi masih ada kekurangan pembayaran utang sebesar Rp 550 juta, dan rencananya akan dibayar saat proses PKPU di Pengadilan Negeri Surabaya,” lanjut Herman, yang juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan pencabutan laporan. (Ganefo)
Ki-Ka: Desandrian, Dedi Fitria, dan Gazali Hasan, menunjukkan akte kesepakatan damai antara PT Darmi Bersaudara dengan PT VIU, Selasa (15/9/2020)