Lampung Utara beritalima. Com
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara meringkus seorang DPO spesialis pencurian dengan kekerasan saat bersembunyi di rumahya, Jumat ( 5/7/2019) pukul 02.00.
Penangkapan tersangka dilakukan dari hasil pengembangan MR, seorang rekannya terlebih dahulu ditangkap. Tersangka adalah Sony Sarabi (22) warga Desa Aji Kagungan Kec. Abung Kunang Kab. Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Apriliyanto, S.I.K. mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan tersangka ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor terhadap korban Saripudin (16) warga Desa Bindu, Abung Kunang Kab. Lampung Utara pada 4 Juli 2019 lalu.
“Selain mengaman tersangka, anggota juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor milik korban. Saat ini sepeda motor Suzuki Smash nopol B-6193-FDE milik korban diamannkan di Mapolres Lampung Utara,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan tersangka ditangkap dari hasil pengembangan seorang rekanya tertangkap terlebih sahulu berinisial MR. Modus yang dilakukan tersangka yakni, menghadang korban ditengah jalan dan menggunakan senjata tajam untuk memperdaya korbannya sebelum merampas sepeda motor.
Dalam catata kepolisian tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi wilayah Lampung Utara salah satunya di daerah Desa Cabang Empat, Abung Selatan 2015, hasil Honda dan di Desa Bindu, Kec. Abung Barat 2015, hasil Suzuki Smash serta di Desa Mompok Kec. Abung Pekurun, Lampung Utara 2016, hasil Honda Supra Fit dan Honda Supra. Selain itu, di desa Cabang Empat Kec. Abung Selatan, Lampung Utara 2017, hasil Honda Revo Absolut.
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lampung Utara untuk proses lebih lanjut, “atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” pungkas AKP M. Hendrik.(salman)