SERGAI, beritalima.com | Ahmad Yani Hasibuan alias Iyan(33) warga Lingkungan 2 Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai kembali berurusan dengan pihak kepolisian dalam kasus narkotika jenis sabu.
Pasalnya, tersangka seorang Duda tersebut merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama pernah menjalani hukuman 5 tahun 3 bulan dilapas Tebing Tinggi akhirnya kembali di ringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul, Jumat (17/4/2020) pukul 18:00WIB, tepatnya dalam kamar rumah milik tersangka.
Atas penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 3 lembar plastik klip transparan kecil yang berisikan diduga narkotika sabu dengan total berat 2,1 gram.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum kepada awak media, Sabtu (18/4/2020) membenarkan penangkapan tersangka AYH alias Iyan yang merupakan seorang residivis kasus narkoba yang sudah pernah dihukum pada tahun 2014 selama 5 tahun 3 bulan di Lapas Tebing Tinggi.
Penangkapan tersangka AYH alias Iyan berkat adanya informasi masyarakat sekitar tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Lingkungan 2 Kelurahan Pekan Dolok masihul kecamatan Dolok masihul Kabupaten Serdang Bedagai.
Atas informasi tersebut, team melakukan penyelidikan di kediaman rumah tersangka, melihat tersangka dirumah kemudian team melakukan pengeledahan, “kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
Lanjut Kapolres.Tersangka ditangkap saat berada di dalam kamar milik tersangka, setelah dilakukan pengeledahan petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 3 lembar plastik klip transparan kecil yang berisikan diduga narkotika sabu dengan total berat 2,1 gram.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung di gelandang ke Mapolsek Dolok Masihul, hasil interogasi tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang bernama inisail A warga Desa Pertambatan Kecamatan Dolok masihul Kabupaten Serdang Bedagai.
Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke Sat Narkoba polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara ”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (Budi)