MADIUN, beritalima.com- Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menjalin Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, terkait pelayanan, integritasi data dan antisipasi dampak perceraian.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami dengan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, SH.I, M.Si. di Pendopo Muda Graha. Selasa 2 Agustus 2022.
Kesepakatan ini guna menyamakan persepsi untuk menciptakan sinergi dan memantapkan hubungan kerjasama dalam meningkatkan fasilitas pelayanan publik.
Menurut Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, SH.I, M.Si, MoU ini bermaksud meminimalisir dampak perceraian.
“Sehingga tidak menimbulkan klaster kemiskinan baru yang mengakibatkan anak putus sekolah dan kehilangan kasih sayang serta perlindungan anak secara maksimal,” tutur Dr. Ahmad Zaenal Fanani.
MoU ini, juga diharapkan menekan angka perkawinan dibawah umur. Karena hal tersebut merupakan tanggung jawab dan harus diselesaikan dengan kolaborasi lintas sektoral. TIdak hanya Pengadilan Agama saja, namun juga dinas terkait di Pemkab Madiun.
Ditempat yang sama, Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami, mengatakan, pihak memang ingin mengintervensi masyarakat, terkait kesejahteraan dan pendidikan.
“Kitaa harus punya data yang valid terkait potensi yang menambah kemiskinan, putus sekolah dan indeks kesehatan masyarakat. Data itu sebagai dasar pedoman untuk melakukan intervensi guna pencegahan perihal tersebut,” ucap H. Ahmad Dawami.
Menurutnya, intervensi ini tidak harus dilakukan secara hukum, namun bisa dilakukan dengan pendekatan sosial.
“Mungkin dengan perangkat daerah dan tokoh masyarakat. Sehingga perceraian tidak terjadi. Memang dalam undang-undang sudah diatur (diperbolehkan). Namun hal tersebut dapat menimbulkan dampak yang tidak baik,” pungkasnya. (Dibyo).
Ket. Foto: H. Ahmad Damami (kiri), Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani (kanan) atas.