Tekan Penyebaran Korona, Begini Jadwal Kerja ASN Kota Kupang

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Kasus positif virus korona atau Coronavirus Disease (Covid-19) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur terus meningkat.

Karena itu, langkah yang sudah dan akan dilakukan oleh pemerintah Kota Kupang terkait dengan bagaimana menekan angka penyebaran virus korona bahwa Peraturan Wali (perwali) Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru Yang Produktif dan Aman Coronavirus Disease 19 (Covid-19) di wilayah Kota Kupang tetap menjadi acuan.

Dalam Peraturan Wali Kota, sudah ada standar protokol kesehatan (prokes). Ada 14 lokasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Kota Kupang harus mengikuti protokol tersebut.

“Oleh sebab itu, kami harapkan semua masyarakat, pemangku kepentingan, dunia usaha, instansi pemerintah, swasta tetap menggunakan atau menjadikan Perwali Nomor 8 Tahun 2020 sebagai acuan, untuk mencegah terjadinya penularan virus korona di tempat masing-masing,” kata Ernest Ludji, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Kupang, kepada wartawan beritalima.com di Kupang, (5/11/2020) siang.

14 standar prokol kesehatan yang harus dipatuhi, yaitu 1) protokol kesehatan (prokoes) di pasar tradisional dan tempat pendaratan ikan; 2) pemerintah Kota Kupang, kecamatan hingga tingkat RT/RW; 3) kantor DPRD Kota Kupang; 4) pemerintah lainnya, Bank, TNI/Polri; 5) rumah sakit, Puskesmas, dan falkes lainnya; 6) kantor swasta; 7) Perhotelan; 8) kegiatan kontruksi pemerintah dan non pemerintah; 9) kegiatan keagamaan; 10) tempat hiburan dan olahraga; 11) terminal/halte; 12) transportasi roda dua dan roda empat dalam kota dan luar kota; 13) pesta nikah, acara sukuran; dan 14) tempat kedukaan/kematian.

Selain itu, lanjut Ernest, pemerintah Kota Kupang juga sudah mengeluarkan kebijakan yaitu bekerja dari rumah (Work Form Home) dan bekerja dari kantor (Work Form Offce). Bekerja dari rumah (WFH) ini sudah diterapkan sejak September 2020.

“Jadi ada sebanyak 25 persen dari ASN maupun pegawai tidak tetap (PTT) itu bekerja dari kantor, sementara 75 persen bekerja dari rumah,” kata Ernest, yang juga Kabag Humas Setda Kota Kupang ini menambahkan.

Sedangkan untuk pejabat struktural, baik pejabat eselon II hingga pejabat eselon IV wajib masuk kantor. Tetapi yang melakukan pekerjaan dari rumah adalah staf ASN maupun PTT.

“Para staf ASN dan PTT masuk kantor diatur jadwalnya, sehingga mejadi salah satu cara untuk menekan penyebaran virus korona di Kota Kupang,” ungkap Ernest.

Diharapkan juga hal ini bisa dilakukan oleh instansi swasta, karena potensi penularan virus cukup tinggi, apa bila ruangan itu diisi melebih kapasitas yang seharusnya.

Ia juga mengharapkan warga Kota Kupang supaya mengikuti prokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, dan menjaga jarak (3M).

Apa bila tempat-tempat usaha dan warga tidak mentaati prokol kesehatan maka fanisme yang akan diberikan kepada tempat-tempat usaha atau pun masyarakat yang tidak mengikuti prokes yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Mindset (pola pikir) kita harus diubah bahwa kalau kita tidak memakai masker, bisa saja kita menularkan orang lain. (L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait