KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Unit Pelaksana Teknis Layanan Bimbingan (UPTB) Samsat Kepulauan Sula menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) tentang di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatangan dilakukan oleh Kepala UPTB Samsat, Kamaludin Surandi terkait dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Burhan di kantor Kejaksaan dengan alamat Jalan Jendral Besar Soeharto, Desa Waihama, Kecamatan Sanana
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula Burhan melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kajari, Bagas Andi Setiawan menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama (MOU) tersebut oleh Kepala UPTB Samsat Kepulauan Sula Kamaludin Surandi selaku pihak pertama dan Kepala Kejaksaan Negeri, Burhan selaku pihak kedua, “kata Bagas kepada media ini melalui pesan Whats App… di no..
0812-3111-xxxx, Selasa (8/2/22)
Untuk itu, kerjasama ini bertujuan terciptanya kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Bermotor (BBNKB) serta Perlindungan Hukum bagi Petugas Pihak Pertama.
“Ketika melaksanakan tugas dilapangan sehingga dapat menunjang tugas pokok Pihak Pertama sebagai pemungut dan penerima pembayaran agar dapat menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat terwujud dengan baik, “ucap Bagas.
Tambah Bagas, Perjanjian kerja sama (MOU) tersebut mulai berlaku sejak penandatanganan
dilaksanakan pada Selasa 08 Februari 2022 ini, Dan akan berlangsung selama 1 (satu) tahun ke depan.
Kemudian dalam perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat berlangsung secara terus menerus, sehingga sinergitas dan koordinasi antara Kejaksaan dan Samsat di wilayah hukum Kabupaten Kepulauan Sula dapat berjalan dengan baik, “tutup Bagas. [dn]