MALANG KABUPATEN, beritalima.com– Sepandai pandainya tupai melompat akhirnya akan jatuh juga kata pepatah itu patut diberikan kepada oknum “Hacker Hawai Water Park” yang akhirnya tertangkap oleh jajaran Polsek Singosari pada Jum’at 14 Desember 2018 Sekira Pukul 16.00 WIB.
Dani Tri Prasetyo warga Wendit barat, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang diamankan petugas beserta barang bukti yang digunakan untuk tindak kejahatan, berikut barang bukti yang dibuat tanda bukti polisi.
Sembilan belas (19) Lembar foto copy data Redeem data hasil audit kerugian hawai water park, satu (1) surat pengangkatan Karyawan dan slip gaji atas nama DN. Hacker satu ini bisa dikatakan terlalu nekat dalam melakukan aksinya, pasalnya sistem komputer yang dia retas adalah perusahaan tempat dia bekerja.
Dalam aksinya Dani Tri Prasetyo, dengan cara merusak sestem komputer kasir, sehingga sistem komputer error, dan tidak bisa bekerja dan sebagaimana mestinya. Situasi tersebut digunakan pelaku untuk memasukan uang deposit ke gelang deposit yang digunakan oleh pelaku.
“Akibatnya pihak Hawai Water Park Karanglo, dirugikan oleh pelaku sebesar Rp. 287.197.100,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta seratus sembilan puluh tujuh ribu seratus rupiah),” ujar Iptu Supriono. SH. Kanit reskrim polsek Singosari kepada awak media, Sabtu (15/13).
Sementara itu pelaku akan diberat dengan pasal sebagai mana dimaksut dalam pasal 49 UU.RI. no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan /atau PASAL 374 KUHP.
“Barang siapa yang dengan sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum dan berakibat terganggunya Sistem Elektronik atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, atau Penggelapan dengan pemberatan,” jelas kanit. [Lum]