Berdasarkan informasi proyek pembangunan kolam renang tersebut dianggarkan senilai Rp. 7,8 Miliar, dengan HPS Rp. 7,722 miliar melalui lelang yang dimenangkan oleh PT Fajar Mina Abadi yang beralamatkan Jl. Kuala Bagok Dusun Mesjid Gampong Kuede Bagok sa, Kecamatan Nurusalam, Aceh Timur, dengan harga yang ditawarkan Rp. 7.691.183.000,-.Proyek Multiyears tersebut, menurut data yang diperoleh DPRD cukup aneh, yaitu pemenang tender berasal dari Aceh Timur, hal itu meskipun pemenang tender sudah melalui proses pelelangan di LPSE, namun pemenang tersebut perlu dipertanyakan, sebab memungkinkan untuk semua kontraktor di pelosok negeri berkesempatan untuk menang. Namun di Malang sendiri, banyak kontraktor yang kualifikasinya cukup tinggi.
“Ada informasi bahwa proyek tersebut disubkontrakkan atau bahkan dijual, kami kawatir hal itu benar-benar terjadi, kalau itu benar terjadi secara otomatis terjadi penyusutan nilai anggaran, dan itu berakibat fatal pada pengerjaan,” Ungkap Unggul Nugroho Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang.
Bahkan tentang banyaknya testimoni besarnya fee proyek, Unggul Nugroho, juga mengungkapkan banyak cerita soal itu, tapi kan tidak bisa dijadikan dasar,” kalau ada bukti konkrit sampaikan saja, kami membuka diri soal hal itu,”tegasnya.
Tak hanya itu menurut data yang ditulis di Pos Kupang.com, bahwa PT MFA bermasalah pada awal Februari 2016 lalu, pasalnya penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah menangkap Direktur PT Mirna Fajar Abadi, Ramlan, dan proses penangkapan itu pun beberapa tahapan yang cukup rumit, info yang beredar Ramlan sempat menjadi buronan dengan ditetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO) atas terlibatnya kasus pembangunan proyek dermaga, di Desa Bakalan, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, proyek tersebut dalam hasil audit BPKP Perwakilan NTT, dengan ditemukannya kerugian negara sebesar Rp 4,3 miliar dari penganggaran total hingga Rp. 20 miliar.
Terkait hal itu, Acmad Andi Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Malang mengemukakan, seharusnya Lembaga Pengadaan System Elektronik (LPSE) lebih teliti terhadap nama-nama calon peserta lelang baik dari Kabupaten Malang atau dari luar Kabupaten Malang.
“Yang jelas proyek ini tidak profesional, sebab dengan besarnya proyek ini tidak menggunakan alat berat, namun hanya dilakukan secara manual, dan jika calon peserta yang mengikuti dianggap bermasalah, seharusnya tidak boleh ikut dan diblacklist,” tegasnya, ketika dihubungi, Jumat (09/09).
Namun, menurut Achmad Andi terkait kecelakaan kerja yang terjadi dalam proyek tersebut, semua diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib, kalau soal administrasi termasuk spek bangunan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak pelaksana dan pihak-pihak terkait lainnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro, menjelaskan untuk sementara proses penyelidikan masih belum mengarah ke soal administrasi, Kepolisian masih fokus pada kejadian kecelakaan, serta akan memeriksa dokumen proyeknya.
“Kami masih belum ke arah administrasi, sementar ini masih fokus olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi pada kejadian itu, yang nantinya kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dari pelaksanaan pembangunan,” paparnya.(Sn)