Telat Beritahu Pengambilalihan Saham, PT Bundamedik Didenda Rp5 Miliar

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda Rp5 miliar kepada PT Bundamedik Tbk atas keterlambatannya dalam pemberitahuan (notifikasi) transaksi akuisisi saham PT Pintu Ilmu, Selasa (17/09/2024).

Sanksi tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 07/KPPUM/2024 di Kantor KPPU Jakarta. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq didampingi M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi.

Perkara ini berawal dari akuisisi yang dilakukan PT Bundamedik atas 99% saham PT Pintu Ilmu pada tahun 2021 dengan nilai akuisisi sebesar Rp2.970.000.000,-.

PT Bundamedik merupakan penyedia layanan kesehatan dan laboratorium di berbagai kota yang berkantor pusat di Jakarta, sementara core business PT Pintu Ilmu adalah mengelola rumah sakit dan merupakan anak usaha RSIA Azzahra yang berlokasi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Transaksi akuisisi tersebut menurut Majelis Komisi berlaku efektif secara yuridis pada 30 Desember 2021. PT Bundamedik dinilai memenuhi berbagai ketentuan khususnya nilai aset/ penjualan gabungan bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan, sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis.

Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan KPPU di masa pandemi.

PT Bundamedik menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut kepada KPPU pada 28 Maret 2022. Namun dalam proses klarifikasi dan penelitian atas informasi dan dokumen pendukung yang disampaikan, masih terdapat beberapa kekurangan dokumen dalam notifikasi.

PT Bundamedik baru menyampaikan dokumen pendukung pada tanggal 21 Juni 2022 dan dinyatakan lengkap memenuhi ketentuan notifikasi pada tanggal tersebut. Dengan demikian, PT Bundamedik dinyatakan terlambat 51 hari kerja dalam melakukan notifikasi.

Berdasarkan fakta tersebut, Majelis Komisi memutus PT Bundamedik secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5 miliar yang harus disetorkan ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Pembayaran denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). (Gan)

Teks Foto: Sidang Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 07/KPPUM/2024 di Kantor KPPU Jakarta, Selasa (17/09/2024).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait