Telat Lebih Setahun, Kreditor Konkuren PT. MBC Keberatan Apabila Piutang Yang Didaftarkan Oleh Bank Victoria Diakomodir

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Rapat Kreditor PT. Mahkota Berlian Cemerlang (Dalam Pailit) kembali digelar di PN Surabaya. Rabu (22/1/2025). Topik yang dibahas dalam Rapat Kreditor tersebut masih sama yakni, membahas mengenai adanya pendaftaran piutang oleh Bank Victoria dengan sifat Separatis namun didaftarkan melewati batas akhir pendaftaran piutang.

Dalam pembukaan Rapat, Kurator menjelaskan alasan-alasan mengapa piutang Bank Victoria yang didaftarkan secara terlambat tersebut perlu diakomodir. Sementara Kreditor menyatakan keberatan apabila piutang yang didaftarkan oleh Bank Victoria tersebut diakomodir.

Beryl Cholif Arrachman, dari tim kuasa hukum paguyuban korban pembeli unit Apartemen Puricity menuturkan, piutang yang didaftarkan oleh Bank Victoria tersebut telah melewati batas waktu yang ditentukan, bahkan telat lebih dari 1 tahun. Artinya, menurut Pasal 133 UU Kepailitan seharusnya pendaftaran piutang oleh Bank Victoria tersebut ditolak. Itu ketentuan yang sudah sangat jelas dan seharusnya tidak diingkari.

“Dalam Rapat di gedung BK3S tempo hari Pasal 187 UU Kepailitan dijadikan sebagai dasar dibahasnya pendaftaran piutang yang diajukan oleh Bank Victoria tersebut. Lalu pada Rapat Kreditor hari Jumat 17 Januari 2025 sempat disebut Pasal 200 UU Kepailitan. Kemudian pada hari ini muncul lagi pasal baru yakni Pasal 179 ayat (5) UU Kepailitan. Padahal untuk memahami ketiga pasal tersebut tentu tidak boleh dipisahkan dengan Pasal 113 dan Pasal 133 UU Kepailitan, mengingat sebuah piutang baru bisa dicocokkan ketika telah didaftarkan sebelum batas akhir pendaftaran piutang atau selambat-lambatnya 2 hari sebelum hari pencocokan piutang. Hal yang demikian menunjukkan seakan piutang yang didaftarkan oleh Bank Victoria tersebut berusaha diakomodir dengan sedemikian rupa,” lanjut Beryl.

Ketika Rapat Kreditor berlangsung, Kreditor menyatakan penolakannya terhadap piutang yang didaftarkan oleh Bank Victoria. Kreditor juga memberikan solusi kepada Bank Victoria agar mendowngrade piutangnya tersebut sebagai konkuren.

Menyikapi hal tersebut, perwakilan Bank Victoria yang hadir hanya bisa menyampaikan penawaran akan memberikan 10 persen bagiannya kepada Kreditor Konkuren. Namun Para Kreditor tidak setuju mengingat jumlah persentasenya yang sangat kecil, tidak sebanding, dan tidak adil.

Taufan Mandala Hakim Pengawas lantas menyarankan kepada Kreditor Konkuren, Bank Victoria, dan Kurator untuk berunding membahas besaran komitmen pembagian yang dapat diberikan oleh Bank Victoria kepada Kreditor Konkuren apabila aset jaminannya laku terjual.

“Tadi juga sempat diusulkan untuk menghadirkan Ahli guna dimintai pendapat terkait piutang yang didaftarkan secara lewat waktu tersebut apakah masih bisa diakomodir ke dalam Daftar Piutang Tetap (DPT). Kami tentu keberatan karena hal tersebut akan membebani harta pailit, sementara ketentuan di dalam UU Kepailitan sudah jelas,” imbuh Beryl.

Selain itu, Kreditor juga kembali menanyakan terkait rincian fee kurator, fee pengurus, biaya kepailitan, dan biaya PKPU yang sangat fantastis. Menurut data Daftar Pembagian Ke-1 dan Ke-2, Tim Pengurus (Kepailitan PT. MBC berasal dari PKPU) dengan waktu kerja kurang dari 2 bulan menerima Rp. 6.387.467.549 (6,3 Milyar) dan Tim Kurator menerima Rp. 2.041.391.884,56 (2 Milyar). Sementara biaya PKPU tertulis Rp. 485.202.994 dan biaya Kepailitan sebesar Rp. 3.731.980.876,98 (3,7 Milyar). Ini berbanding terbalik dengan Kreditor Konkuren yang hanya menerima 8 persen saja dari total piutangnya.

Beryl menjelaskan, jika piutang Bank Victoria dengan sifat separatis tersebut diakomodir dengan cara-cara sedemikian rupa, maka Kreditor Konkuren berpotensi terancam tidak dapat apa-apa lagi. Karena yang diuntungkan tentu adalah Bank Victoria dan Kurator. Sementara para kreditor yang sudah menjadi korban selama bertahun-tahun hanya bisa gigit jari.

Apabila kepailitan ini berlarut-larut dan piutang Bank Victoria tidak terakomodir, perwakilan Bank Victoria yang hadir pada rapat menyampaikan akan mengajukan tuntutan hukum. Namun kreditor menyatakan akan siap menghadapi tuntutan hukum tersebut, mengingat dengan adanya kepailitan maka Kurator lah yang memiliki kewenangan untuk mengurus atau menjual harta pailit sekalipun harta tersebut dijaminkan.

Di akhir Rapat, Kurator nampak kembali berdebat dengan kuasa hukum Kreditor. Perdebatan itu muncul lantaran Kurator meminta agar Bank Victoria menandatangani lembar verifikasi piutang terlebih dahulu sembari menunggu perundingan antara Kurator, Bank Victoria, dan Kreditor Konkuren yang belum tahu kapan akan diagendakan.

“Kami sangat keberatan dan kecewa dengan sikap Kurator yang terkesan sangat berpihak kepada Bank Victoria. Kekecewaan kami bukan tanpa alasan, lantaran Kurator meminta agar Bank Victoria menandatangani lembar verifikasi piutang terlebih dahulu sembari menunggu perundingan antara Kurator, Bank Victoria, dan Kreditor Konkuren yang belum tahu kapan akan diagendakan. Sikap Kurator tersebut tentu tidak dibenarkan, karena jika ternyata di kemudian hari tidak ada titik temu antara Kurator, Bank Victoria, dan Kreditor Konkuren, maka Kreditor Konkuren lah yang dirugikan karena toh Bank Victoria sudah diakomodir dan dimasukkan terlebih dahulu ke dalam Daftar Piutang Tetap (DPT). Sepertinya niatnya baik, tapi kita jangan terkecoh,” sambung Beryl.

Rapat hari ini belum ada keputusan dan akan dilanjutkan pada Rabu 5 Februari 2025. Di penghujung Rapat, Kreditor menyatakan secara tegas sudah bosan dengan janji-janji manis yang belum tentu akan ditepati. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait