Telat Notifikasi, Gojek Diganjar KPPU Denda Rp 3,3 M

  • Whatsapp
Majelis Komisi yang diketuai Ukay Karyadi, SE, ME, dalam sidang di KPPU di Jakarta, Kamis (25/3/2021).

JAKARTA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda Rp 3,3 miliar pada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi ke PT Global Loket Sejahtera. Keputusan itu dijatuhkan Majelis Komisi yang diketuai Ukay Karyadi, SE, ME, dalam sidang di KPPU di Jakarta, Kamis (25/3/2021).

Dalam Putusan Perkara nomor register 30/KPPU-M/2020 itu, Gojek diputuskan telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Pasal 5 PP No.57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi yang dilakukannya pada 4 Agustus 2017 atas sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera, yang merupakan perusahaan pemilik brand LOKET yang bergerak di bidang teknologi, khususnya penyediaan piranti lunak (software) berupa platform event dan event creator.

Majelis Komisi menilai transaksi tersebut secara yuridis efektif pada 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Oleh karena itu, Gojek wajib melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU selambat-lambatnya 30 hari atau 22 September 2017.

Akan tetapi, Gojek baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham ke KPPU pada 22 Februari 2019, sehingga Majelis Komisi menyatakan terlambat selama 347 hari.

Memperhatikan berbagai fakta yang ditemukan dalam proses persidangan, Majelis Komisi menyatakan Gojek terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No.5 Tahun 1999 Jo Pasal 5 PP No.57 Tahun 2010, dan menghukum Gojek membayar denda Rp 3,3 miliar yang wajib disetor ke Kas Negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait