DEPOK,beritalima.comKejaksaan Negeri Kota Depok melalui Jaksa Peneliti akhirnya menerima pelimpahan berkas perkara artis sinetron atas nama tersangka Catherine Wilson alias keket dari penyidik Polda metro jaya, hal tersebut di ungkapkan oleh Kepala seksi tindak pidana umum Kejaksaan Negeri DepokArief Sapriyanto SH MH.
“Berkas perkara tersebut saat ini sedang diteliti terkait dengan kelengkapan formil dan materiil atas pasal yang disangkakan terhadap tersangka Catherine Wilson alias keket oleh penyidik dalam waktu 14 hari kedepan sejak diterimanya berkas perkara 23-09-2020,” katanya, Rabu (30/09/2020)
Di tambahkan bahwa Tersangka disangkakan oleh penyidik dengan pasal 112 undang-undang 35 Tahun 2009 atau pasal 127 undang-undang 35 Tahun 2009.
“Terkait dengan status penahanan tersangka Catherine Wilson alias alias keket masih wewenang penyidik , dalam hal ini Jaksa peneliti telah memberikan penetapan perpanjangan penahanan selama 40 hari atas permintaan perpanjangan penahan oleh penyidik,’ tambahnya.
Masih kata Arief bahwa tersangka dapat diancam dengan pidana minimal 4 tahun.
“Selanjutnya terkait dengan ancaman pidana penjara atas pasal Sangkan penyidik yakni pasal 112 ayat 1 undang-undang 35 2009 adalah minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun atau pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman paling lama 4 tahun,” tandasnya.
Seperti di beritakan sebelumnya, bahwa publik figur yang akrab disapa Keket ini diamankan kepolisian atas kepemilikan narkotika jenis sabu, dari rumahnya di kawasan Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok.