JAKARTA, beritalima.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler tidak terbukti melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Keputusan atas perkara Dugaan Praktek Diskriminasi PT Telkom dan PT Telkomsel terhadap Netflix terkait Penyediaan Layanan Akses Internet Provider itu disampaikan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan di Kantor Pusat KPPU dan secara daring pada Kamis (29/4/2021).
Perkara ini berawal dari penelitian inisiatif seiring dengan temuan yang mengemuka di publik terkait pemblokiran akses pelanggan berbagai jaringan yang dimiliki Telkom dan dalam mengakses konten Netflix sejak tahun 2016 hingga akhir 2018.
Temuan tersebut dilanjutkan ke tahapan penyelidikan dan persidangan dengan Nomor Perkara No.08/KPPU-I/2020. Pada proses persidangan, Majelis Komisi menemukan bahwa memang telah terjadi perilaku pemblokiran atau penutupan akses internet untuk layanan Netflix oleh para Terlapor, dimana Telkom melakukan pemblokiran di jaringan tetap (Fixed Broadband) dan Telkomsel melakukan pemblokiran pada jaringan bergerak (Mobile Broadband).
Dalam hal tersebut, Majelis Komisi yang diketuai Kurnia Toha SH LL.M Ph.D, dengan Anggota Majelis Komisi yang terdiri Yudi Hidayat SE MSi dan Dr. Drs. Chandra Setiawan MM Ph.D menyimpulkan bahwa telah terjadi perlakuan berbeda atau diskriminasi oleh para Terlapor antara Netflix dengan penyedia Subscription Based Video On Demand (SVOD) lain.
Namun demikian, Majelis Komisi juga menemukan bahwa pemblokiran tersebut tidak mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Ditemukannya berbagai bukti, antara lain tindakan tersebut dilakukan untuk menghindarkan dari kemungkinan dikenakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, tidak adanya kerugian yang dialami Netflix, dan konsumen masih bisa memiliki pilihan untuk melihat layanan Netflix melalui penyedia lainnya.
Memperhatikan berbagai fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan pada masa persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT Telkom dan PT Telkomsel tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf ādā Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Lebih lanjut, Majelis Komisi memberi rekomendasi kepada Komisi untuk memberikan saran pertimbangan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membuat regulasi atau peraturan mengenai Over The Top yang antara lain
meliputi Advertising-Based Video on Demand (AVOD), Transactional Video On Demand (TVOD), dan Subscription Based Video On Demand (SVOD), mengingat hingga saat ini belum ada aturan mengenai Over The Top padahal menggunakan infrastruktur jaringan Internet Service Provider (ISP) dan terus tumbuh secara signifikan.
Termasuk di dalamnya mengenai aturan pemblokiran dan situs internet bermuatan negatif, serta membuat aturan terkait hal-hal yang harus dipatuhi dalam kerjasama antara Pelaku Usaha ISP dengan Pelaku Usaha Over The Top karena selain terkait aspek privat (business to business) terdapat juga aspek publik. (Gan)