Teller dan CS Bank Prima Master Diadili, Ronald Akan Buktikan Kerjasama Antara Pelapor Dengan Direktur Operasional

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penunutut Kejati Jatim Nining Dwi Ariany dan Bunari menggelar sidang pidana pembacaan surat dakwaan pada kasus perbankan yang merugikan Anugrah Yudo Witjaksono sebesar Rp 5 Miliar.

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah Nanda Dewi Harmani, Teller di Bank Prima Master kantor cabang Utama jalan Jembatan Merah 15-17 Surabaya. Dini Fatmawati sebagai Staf Teller dan Dra. Ana Dwi Fitriasari, Costumer Service,

“Juga Agus Tranggono Prawoto, terpidana 5 tahun dan Denda Rp 10 Miliar subsider 3 bulan kurungan,” kara Jaksa penuntut Nining Dwi di ruang sidang Sari 3 PN. Surabaya. Senin (18/12/2023).

Jaksa Penunutut Kejati Jatim Nining Dwi Ariany juga menyebut ketiganya diancam Pidana dalam Pasal 49 ayat (1) a UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Ataa UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Nanda Dewi diangkat sebagai teller dengan SK No.1/023/DIR/II/15 tanggal 13 Februari 2015 dan sejak tahun 2014 sampai 2017 menjadi Back Office dan Dini Fatmawati diangkat sebagai staf teller, dengan SK No.I/216/DIR/XII/15 tanggal 18 Desember 2015 serta Dra. Ana Fitriasari sejak tahun 2013 hingga pensiun diangkat sebagai karyawan tetap di Customer Service dengan SK No.I/016/DIR/I/15 tanggal 30 Januari 2015.

Tugas dan tanggung jawab ketiganya adalah : Menerima setoran tunai maupun non tunai. Melakukan pembayaran uang tunai. Membukukan semua transaksi yang terjadi di konter teller. Menghitung dan menyortir kesediaan uang tunai yang ada di konter. Menyetorkan kelebihan uang tunai di Cash Box kepada Head teller. Memelihara peralatan dan sarana kerja yang ada di konter. Menjaga relasi yang baik dengan nasabah. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Mereka bertanggung jawab kepada Head teller yaitu saksi Winiati, sedangkan Winiati bertanggung jawab kepada Kabag Operasional yaitu saksi Gardenia.

Pada 3 April 2018, Nasabah Anugrah Yudo datang ke kantor Bank Prima Master Jalan Jembatan Merah No.15 – 17 Surabaya. Melalui Ana Fitriasari, Anugrah Yudo menyerahkan satu lembar Cek Giro Prima Master Bank Cabang Kertopaten dengan nomor rekening 012-01-0580-9 dengan nomor No.CA 650414 sebesar Rp.3.000.000.000 kepada Agus Tranggono.

Maksud dan tujuan Anugrah Yudo untuk dilakukan pencairan dan dipindahkan ke rekening tabungan No.0300600017 miliknya. Selang satu jam kemudian, Ana Fitriasari memberikan satu lembar tanda terima cek No.CA 650414 tanggal 3 April 2018 dan 1 lembar Slip setoran Nomor 758002 tanggal 3 April 2018.

Sesuai perintah dari Agus Tranggono, Ana Fitriasari mengisi data aplikasi transfer No. 843521 tanggal 3 April 2018 senilai Rp.3.000.000.000. Lalu minta petunjuk pada Agus Tranggono tentang siapa yang menanda tangani aplikasi transfer tersebut. Tetapi Agus Tranggono Prawoto menolak menandatangani aplikasi tersebut,

Hingga akhirnya saksi Darmiasih selaku Pimpinan KCU Bank Prima Master Kantor Cabang Utama Surabaya memerintahkan pada Ana Fitriasari untuk menandatangani aplikasi transfer No.843521 tersebut di kolom nasabah.

Setelah aplikasi transfer No.843521 ditanda tangani oleh Ana Fitrisari selanjutnya aplikasi transfer dan biaya transfer sebesar Rp.25.000 yang berasal dari Agus Tranggono Prawoto diserahkan kepada Nanda Dewi selaku teller untuk diproses sesuai instruksi Agus Tranggono Prawoto yaitu mengirimkan dana tersebut ke rekening Bank BCA Semarang No.4620646062 atas nama Ir. Susilowati tanpa seijin pemilik yakni Anugrah Yudo Witjaksono.

Kemudian kelengkapan pengisian cek dan aplikasi transfer diperiksa oleh Nanda Dewi. Setelah cokcok oleh Nanda Dewi dilakukan pendebetan pada cek Nomor No.CA 650414 tersebut dan meminta verifikasi kepada Kasi Operasional Hari Sanjaya sesuai dengan limit kewenangannya.

Setelah selesai diapproval, Nanda Dewi menjalankan tarik tunai cek untuk selanjutnya ditransfer dengan aplikasi transfer Nomor AT 843521 tanggal 03 April 2018 yang telah diverifikasi oleh Hari Sanjaya ke rekening penerima saksi Ir. Susilowati norek 462064062 di Bank BCA Semarang. Sedangkan untuk biaya transfer sebesar Rp.25.000 diterima dari Ana Fitrisari.

Beberapa hari kemudian, Anugrah Yudo melakukan pengecekan dan ternyata dua lembar cek yang saksi serahkan kepada Agus Tranggono belum dipindahkan ke rekening tabungan Master Plus Prima Master Bank No.0300600017 atas nama Anugrah Yudo.

Beberapa kali Anugrah Yudo menanyakan tentang pencairan cek tersebut, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan dari Bank Prima Master.

Ujungnya, pada tanggal 21 Mei 2018 Anugrah Yudo mengirim surat kepada Bank Prima Master menanyakan perihal dana miliknya sebagaimana tertulis dalam cek no. CA 650414 tanggal 3 April 2018 sebesar Rp.3.000.000.000 dan no. CA 650418 tanggal 17 April 2018 sebesar Rp.2.000.000.000. Namun tetap tidak ada kejelasan dananya, hingga akhirnya Anugrah Yudo melaporkan hal tersebut ke Polda Jatim.

Dikonfirmasi setelah sidang pembacaan surat dakwaan, terdakwa Nanda Harman, Dini Fatmawati dan Dra. Ana Fitriasari melalui kuasa hukumnya Ronald Talaway mengungkapkan sebagai karyawan para terdakwa tidak dapat dipidana. Menurut Ronald, alasan tak berani menolak saat diperintah atasannya karena sudah ada SOP.

“Dalam perkara ini sebelumnya sudah menghukum Agus Tranggono. Mereka hanya diperalat terkait jabatannya oleh pimpinan. Mereka harus patuh perintah atasan. Kita juga kalau jadi karyawan, patuh perintah sama pimpinan kita, kan sama sajalah,” katanya setelah selesai sidang pembacaan surat dakwaan.

Kedua tandas Ronald, yang akan dia buktikan dalam persidangan nanti adalah apakah pelapor menderita kerugian atas perbuatan dari para kliennya. Atau atas perbuatan pelapor sendiri.

“Nanti itu akan kita buktikan di persidangan. Maksudnya nanti akan kita buktikan apakah pelapor ini juga bekerjasama dengan direktur operasional, ini terkait adanya Bank dalam Bank,” tandasnya.

Dipastikan Ronald, Ana Fitriasari dkk melakukan perbuatan mengalihkan cek tersebut atas perintah atasan, dan tidak mendapatkan manfaat apa-apa. (Han)

beritalima.com

Pos terkait