Teluk Ekas, Menunggu ketegasan pengawasan Tata Ruang Laut DKP Prov. NTB

  • Whatsapp

Mataram-Berita Lima.com,
Publik menunggu reaksi cepat Dinas Kelautan Dan Perikanan Prov. NTB terkait penggunaan Tata Ruang Laut. Seperti yang sedang terjadi di atas laut Teluk Ekas Lombok Timur NTB.

Tindakan tegas membekukan beroperasinya kegiatan bisnis di atas Tata ruang laut wilayah NTB terhadap pengusaha-pengusaha nakal yang belum memiliki ijin Pengelolaan di Tata Ruang laut akan dilakukan Dinas Kelautan Dan Perikanan Provensi NTB melalui Bidang Pengawasan dimana bidang ini membawai POLSUS yang mempunyai kewenangan untuk menindak dilapangan sesuai prosedur.

Perlunya ketegasan pada tata ruang laut adalah ranah Dinas Kelautan Dan Perikanan karena DKP mempunyai tugas yang mutlak untuk mengatur dan menjaga tentang tata ruang laut dengan kewenangan 0 sampai 12 mil laut sesuai yang di atur dalam UU no 23 tentang Otonomi Daerah.( UU Otonomi Daerah).

Jika fungsi pengawasan di Dinas DKP ini tidak berjalan maka akan muncul kedepan di NTB pengusaha-pengusaha yang dengan seenaknya sendiri menggunakan ruang laut untuk kepentingan pribadi. Tanpa melalui prosedur yang benar dan menganggap kebijakan pemerintah daerah hanya sebelah mata.

Munculnya persoalan Resto Terapung di Teluk Ekas ini membuat petinggi-petinggi di DKP Prov. NTB gusar, dan segera akan meningkatkan fungsi pengawasan sesuai dengan kapasitas yang di milikinya.

Perihal akan di perketatnya pengawasan tata ruang laut di dinas terkait ini di karenakan munculnya Restouran Terapung yang berada di Teluk Ekas yang belum mengantongi Ijin Pengelolaan tapi sudah beroperasi.

Kepala Bidang Pengawasan Pesisir Dan Pulau-pulau Kecil DKP Prov.NTB ir. Beny Iskandar saat di temui wartawan di ruang kerjanya terkait masalah ini mengatakan, Tim kami sudah turun dan memberikan teguran lisan kepada pengusaha Resto tersebut untuk segera mengurus ijin pengelolaan. Dan beberapa hari kedepan kami akan memberikan teguran secara tertulis. Jelas Beny dengan tegas.

Sedangkan penindakan konflik di atas ruang laut adalah kewenangan Satgas Pengawasan yang terdiri dari Reskrim Polri, Polair, TNI Al dan Polsus DKP. Ini yang bersinergi untuk melakukan penindakan apabila ada pelanggaran di ruang laut. Tambahnya.

Saat ini DKP Prov.NTB menuai konflik terkait dengan Tata Ruang Laut di Teluk Ekas Lombok Timur Nusa Tenggara Barat, dengan beroperasinya Restoran Terapung dan Wisata Bahari yang belum memiliki ijin Pengelolaan. Beraninya perusahaan tersebut disinyalir karena Dinas Kelautan Dan Perikanan Prov.NTB terkesan memberikan ruang tentang adanya aktifitas di ruang laut Teluk Ekas tersebut. Terbukti belum adanya tindakan yang kongkrit mengatasi masalah ini.

Seharusnya DKP melakukan tindakan membekukan dan menyetop kegiatan di ruang laut Teluk Ekas saat ini, yang memang wilayahnya untuk Budidaya. Terkait dengan Ijin Lokasi ( ILOK) wisata Bahari yang dimiliki oleh perusahaan tersebut, DKP Prov. Memberikan rekomendasi perijinan dengan terbatasnya luas dan areanya. Sedangkan untuk pengelolaan Resto Terapung belum di beri ijin. Dan Dinas DKP pun hingga berita ini diturunkan belum memberikan rekomendasi karena harus mempertimbangkan dampak dan manfaatnya. Juga harus melibatkan stakeholders yang lain.

Melihat permasalahan yang melibatkan Tata Ruang Laut Teluk Ekas Lotim, Sahnun Kalam. SH Pimpinan NTB BPITPK ( Badan Investigasi Tindak Pidana Korupsi ) mengatakan,
Minimal DKP Prov.NTB memberikan surat teguran keras kepada CV. Trias Astria Tirta Buana yang sudah melakukan aktifitas Wisata Bahari dan Resto Terapung di Teluk Ekas Lombok Timur itu. Ini menandakan lemahnya ketegasan di Dinas Kelautan Dan Perikanan tentang ruang laut yang seharusnya di jaga dan di lindungi sesuai UU no.27 dan Perda no.12 th 2017 tentang RZPP3K. ( Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil). Junto UU nomer 1 tahun 2014. Disini sudah jelas bahwa kewenangan mutlak adalah di Dinas Kelautan Dan Perikanan Prov. NTB. Terangnya kepada media.

Meski ijin nya di keluarkan oleh DPMTP ( Dinas Penanaman Modal Dan Perijinan Terpadu Satu Pintu) namun rekomendasi Ijin lokasi dan Ijin Pengelolaan adalah kewenangan DKP Prov.

Rekomendasi dari DKP inilah yang akan menjadi dasar terbitnya perijinan nantinya. Dan hingga berita ini di terbitkanpun Dinas Kelautan Dan Perikanan Provensi NTB belum mengeluarkan surat rekomendasi terkait Resto Terapung di Teluk Ekas.

Di sisi yang sama Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Prov.NTB Yusron Hadi menanggapi masalah ini, kepada wartawan Rabu (04/11/2020) di Mataram mengatakan, ” Kami melangkah berdasarkan prosedur tidak serta merta kami lansung menindak, kami di dinas ini sifat nya memberikan pembinaan. Terang Kadis.(SHN).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait