PAMEKASAN, Beritalima.com| Luar biasa anggota Satreskrim polres Pamekasan kali melakukan tugas-tugasnya dengan baik dan terukur.
Terbukti tiga tersangka kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum polres Pamekasan di dor pada bagian kakinya.
Sebab menurut keterangan Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko TriYulianto menegaskan,ketiga tersangka kasus pencurian sepeda motor ini cukup meresahkan masyarakat di wilayah hukum nya.
“Anggota kami melakukan tugas-tugasnya sesuai SOP. Yakni terukur dan terarah. Ketiga tersangka ini saat melakukan penangkapan melawan polisi dengan benda kunci tajam,”ungkapnya saat press release kepada Media ini. Jumat (07/02/2025), siang.
Perlu diketahui bersama total tersangka yang berhasil diamankan berjumlah enam pelaku diantaranya iAR (21) , E (41) , H (39) Tahun asal Kabupaten Sampang. FP (25) asal kota Surabaya, M (38) asal Pamekasan, dan AF (28) asal Kabupaten Sumenep.
“Dari ke enam tersangka ini kami amankan dengan barang buktinya(BB). Yang kami lumpuhkan ada tiga orang. Karena mereka bertiga saat mau di tangkap melawan petugas,”terangnya.
Akibat perbuatannya ke enam pelaku itu dikenakan pasal 363 ayat 1 KU. Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
“Pasal yang disangkakan, pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP Dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya. (An/GIZZO)
![beritalima.com](https://beritalima.com/wp-content/uploads/2025/02/HPN-IKLAN-LANDS-scaled.jpg)
![beritalima.com](https://beritalima.com/wp-content/uploads/2025/02/iklan.jpg)
![beritalima.com](https://beritalima.com/wp-content/uploads/2025/02/IKLAN-REKAPITULASI-LANSCAPE.png)
![beritalima.com](https://beritalima.com/wp-content/uploads/2025/02/IKLAN-TERIMAKASIH-LANSCAPE.png)