JAKARTA, beritalima.com – Rapat Dengar Pendapat Badan Akuntabilitas Publik DPD RI dengan PT KAI dan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, terkait Permasalahan Pemagaran Rel Kereta Api oleh Warga Masyarakat di Kecamatan Enggal Kota Bandar Lampung
Selain itu Andi pun menyayangkan terhadap tembok yang dipasang, meskipun sebagian tembok yang dipasang sudah dibongkare. Tapi sisa tembok yang masih berdiri itu, masih dapat mengundang dan meningkatkan kerawanan sosial. Salah satunya kerap dimanfaatkan masyarakat di luar kecamatan tersebut, seperti dimanfaatkan untuk transaksi narkoba, minum-minuman keras, dan melakukan tindakan asusila. Bahkan lokasi tanpa cahaya yang tertutup tembok tersebut sering membuat orang yang tinggal disitu menjadi was-was.
“Tembok setinggi 3m itu dianggap warga sekitar mengganggu tata kota, secara keindahan, secara silatrurahim dan dianggap tidak nyaman oleh masyarakat. Apalagi temboknya tanpa cahaya pada waktu sore dan malam. Akhirnya diprotes warga,” pungkasnya.
Oleh karena dengan adanya keluhan masyarakat yang sudah lama dirasakan, Andi memberikan rekomendasi ke kementerian agar aspirasi masyarakat dapat tersalurkan. Manakala tidak memberatkan pemerintah salah satrunya harus dibongkar. Karena di tempat itu, dari informasi yang diterima Senator Lampung, jarang terjadi kecelakaan di depan rumah, kecuali di perlintasan yang sering terjadi kecelakaan. Maka dari itu, dia berkoordinasi dengan pemerintah terutama dari dinas tata kota provinsi, kepolisian, dan dari pihak kementerian agar segera menyelesaikan permasalahan itu.
Sementara menurutnya bila berurusan dengan BPK akibat pembongkaran dan pemasangan pagar yang menggunakan uang negara. Nantinya DPD RI yang akan bicara karena permintaan dari masyarakat. Yang artinya setelah dibongkar tidak memberikan dampak kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI.
Mengingat akses jalan kiri kanan sepanjang rel keretra api, sampai saat ini masih menyulitkan warga sekitar untuk menyeberang. Sekarang ini anbak sekolah, ke mesjid, ke makam harus muter lebih dahulu tidak sepertri sebelumnya tinggal menyeberang rel. Harusnya dari pihak perkeretaapian dapat membuat Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) sayangnya tidak dilakukan oleh pihak PT KAI. Oleh karena itu tembok yang sudah terlanjur dipasang diminta warga agar dibongkar semua.
Selanjutnya ditambahkan Edi Nursalam, Direktur Keselamatan Perkeretraapian Kemenhub RI yang mewakili ketidakhadiran Dirjen Perkeretaapian, ia menyatakan dalam proses penyelesaian. Namun ditambahkan pula bahwa lahan PT KAI yang diclaim warga, dia menyatakan tidak ada masalah sepanjang PT KAI memiliki alat bukti yang sah sejak pemerintahan kolonial Belanda. dedy mulyadi